Banggai

Disdagrin Minta Warga Laporkan Jika Menemukan Pangkalan Gas LPG 3 Kg Menjual Diatas HET

3301
×

Disdagrin Minta Warga Laporkan Jika Menemukan Pangkalan Gas LPG 3 Kg Menjual Diatas HET

Sebarkan artikel ini
Pasokan gas subsidi LPG 3 Kg kian meresahkan warga terkait ditemukan beberapa harga jual diatas HET di Kabupaten Banggai (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Kelangkaan pasokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kg yang disubsidi pemerintah untuk warga miskin di Kabupaten Banggai, kian meresahkan.

Pasalnya harga jual Gas Elpiji pada kios kios eceran telah menembus Rp 70 ribu pertabung untuk wilayah dataran Kecamatan Bualemo, sebagaimana informasi yang diterima media ini.

Diluar Kecamatan Bualemo harga variatif antara Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu. Kebanyakan gas elpiji tersebut dapat dijumpai pada kios kios penjualan ecer diluar pangkalan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Banggai Rudi Bullah mengungkapkan, pengawasan distribusi Gas Elpiji 3 kg telah diantisipasi dengan membentuk tim pengawas dan penindakan oleh pemerintah daerah.

“Leading sektornya ada di Bagian Sumber Daya Alam Setda Banggai. Yang masuk tim melibatkan semua unsur,, termasuk Disdagrin”kata Rudi Bullah, Selasa (20/06/23).

Baca Juga :  Formasi 1 Juta PPPK Guru 2024, Diknas Banggai Usul 1500 Tenaga Honorer

Saat ini kata Rudi telah beberapa kali dilakukan sidak pada pangkalan, dan belum membuahkan hasil. Utamanya soal penetapan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan Rp 19.000 per tabung.

“Saat dilakukan sidak oleh tim pengawas, pangkalan menjual masih sesuai HET, tidak ada yang lebih dari itu,”jelas Rudi.

Tak hanya sidak, pihaknya juga telah melakukan upaya operasi pasar seperti yang baru saja dilakukan di Kecamatan Bualemo dengan melibatkan pihak Bulog.

Lalu bagaimana dengan penjualan gas diluar pangkalan. Bukankah asal gas dari pangkalan itu sendiri?

Staf Ahli Bupati Banggai ini menjelaskan, asal gas tetap dari pangkalan. Kemungkinan dalam catatan setiap pangkalan, setiap keluarga mendapatkan jatah gas lebih dari satu tabung.

Baca Juga :  Selter, Bupati Amirudin Ingin AttitudeĀ Pejabat Yang Selaras Visi Misi Daerah

Atau pangkalanya yang sengaja menahan beberapa tabung untuk tidak dijual sesuai HET. Kemungkinan seperti ini modusnya dan ini perlu proaktif semua masyarakat untuk mengawasi.

“Jika menemukan ada pangkalan nakal menjual diatas HET, silahkan dilaporkan. Diambil gambar melalui video lalu kirimkan melalui nomor WhasUpp 0852 1371 7897,”pinta Rudi.

Jika dalam vidio pemilik pangkalan terbukti tidak menjual gas elpiji 3 kg sesuai yang dijatahkan Rp 19.000 atau menjualnya diatas HET, maka sanksinya pencabutan ijin.

“Yang mencabut ijin wilayah pertamina. Kami Disdagrin sebatas mengusulkan pembentukan pangkalan sesuai persyaratan yang dibutuhkan,”tandasnya.*