PORTAL LUWUK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banggai yang divasilitasi Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tenggah telah menyiapkan lahirnya Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Beasiswa Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil di Palu, Kamis (18/7/2024).
Selain melibatkan Kemenkumham, juga konsultasi dilakukan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Hukum Setda Banggai, Kasubag Hukum dan Perundang Undangan Setda Banggai.
Para perancang UU Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kabid Pembinaan Paud dan PNF Dikbud, Ketua IPI Banggai, Ketua K3S Banggai.
Turut pula beberapa OPD bersama urusan RanPerbup lainnya sesuai tugas dan fungsi masing masing OPD lingkup Banggai.
Dengan lahirnya Perbup dimaksud akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah melalui Disdikbud Banggai dalam mengalokasikan anggaran untuk pemberian beasiswa pendidik PAUD.
Diharapkan kedepan dunia pendidikan akan tumbuh berkembang khususnya pada kualitas penerapan metode pembelajaran yang baik bagi anak didik.*