Hukum

Disetujui JAM Pidum, Kejari Banggai Terbitkan SKP2 Kasus Budi Utomo

622
×

Disetujui JAM Pidum, Kejari Banggai Terbitkan SKP2 Kasus Budi Utomo

Sebarkan artikel ini
Kejari Banggai menyerahkan SKP2 dalam kasus Budi Utomo setelah mendapat persetujuan JAM Pidum. Nampak korban dan tersangka saling berpelukan (Foto : Kejari Banggai)

PORTAL LUWUK – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH, MH.

Telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (5/6/23).

iklan
scrool untuk membaca berita

Ekspose secara virtual dipimpin Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH, MH dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tengah Emilwan Ridwan SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai R. Wisnu Bagus
Wicaksono SH, M.Hum dan masing masing jajaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi dalam rilisnya menyebutkan, adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Budi Utomo alias Utomo dari Penyidik Polsek Toili dengan sangkaan
melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP atau KEDUA Pasal 378 KUHP.

Tersangka Budi Utomo alias Utomo pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2018 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Desa Mulyasari Kecamatan Toili Kabupaten Banggai.

Telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dengan melawan hak, memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, tetapi barang tersebut ada dalam kekuasaannya, bukan karena kejahatan.

Baca Juga :  Dishub Soal Tindak Parkir Liar di Jalan Nasional Luwuk : Itu Tugas Polisi

Menurut Firman Wahyudi, awalnya saksi
Santoso menawarkan kepada tersangka Budi Utomo Alias Utomo untuk menjualkan 1 (satu) unit mobil truk miliknya.

Dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar biaya persalinan istrinya sehingga tersangka membantu saksi Santoso menjualkan truknya.

“Namun setelah terjual, tersangka tidak pernah memberikan uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil truk tersebut kepada saksi Santoso dikarenakan uangnya dipakai untuk membiayai Ibu tersangka yang saat itu sedang dirawat di RSUD Luwuk,”tutur Firman.

Bahwa akibat perbuatan tersangka tambah Firman, saksi Santoso mengalami kerugian sebesar Rp. 72.000.000.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
setelah melalui musyawarah di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai tanggal 24 Mei 2023.

“Tersangka, saksi korban dan pihak terkait menyetujui proses perdamaian yang
ditawarkan penuntut umum serta sepakat untuk melaksanakan perdamaian tanpa syarat,”ucapnya.

Adapun poin kesepakatan yang telah disepakati tersangka dan saksi lanjut Firman, yakni pertama, pihak saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan ada kesepakatan
damai.

Baca Juga :  6 Ekor Ayam Keok, Pelaku Bandar Judi Digerebek Polisi Nuhon Banggai

Kedua, pihak saksi korban meminta agar tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Ketiga tersangka meminta maaf kepada pihak saksi korban dan tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian korban sejumlah Rp. 72.000.000. Masyarakatpun Merespon Positif.

Atas dasar tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022
tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai
perwujudan kepastian hukum.

Sebagai tindak lanjutnya, pada Selasa Tanggal 06 Juni 2023 bertempat di Kantor
Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka Budi Utomo yang dihadiri oleh Santoso (korban), keluarga korban/tersangka, penyidik, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa
Penuntut Umum selaku fasilitator.

“Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan,”kata Firman.*