Banggai

Dishub Soal Tindak Parkir Liar di Jalan Nasional Luwuk : Itu Tugas Polisi

305
×

Dishub Soal Tindak Parkir Liar di Jalan Nasional Luwuk : Itu Tugas Polisi

Sebarkan artikel ini
Ruas Jln. Ahmad Yani dan Jln. Samratulangi yang merupakan kompleks pertokoan Kelurahan Luwuk sudah menjadi lokasi parkir permanen untuk kendaraan roda empat. Dishub segera melakukan tindakan dengan cara mengembok (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai tetap saja ngotot alias kukuh dalam pendirianya menyikapi maraknya parkir liar di beberapa ruas jalan nasional dan provinsi dalam Kota Luwuk.

Instansi pimpinan Tasrik Djibran ini menyebut, kewenangan menindak parkir liar pada status jalan nasional dan provinsi, ada pada kepolisian.

iklan
scrool untuk membaca berita

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Rekayasa Lalulintas Dishub Banggai, Arif Kusnanto kepada Portal Luwuk, Jumat (19/05/23).

Menurut Arif, dalam setiap rapat kordinasi dengan pihak kepolisian, Dishub selalu menegaskan, untuk penindakan parkir liar pada ruas jalan nasional dan provinsi menjadi wewenang kepolisian. Dishub tidak berwenang untuk itu.

“Kami sering menyampaikan itu dalam rapat rapat koordinasi. Kami sering menyurati petugas parkir agar tidak memunggut biaya parkir pada lokasi jalan nasional dan provinsi karena itu melanggar dan bisa dipidana. Hanya sebatas itu yang bisa kami lakukan,”ujar Arif.

Baca Juga :  5 Desa di Banggai Akan Keciprat 12.500 Tanaman Rica Tomat

Pantauan media ini, praktek pungutan parkir liar pada area jalan nasional dan provinsi dalam Kota Luwuk, secara terang terangan dilakukan oknum petugas parkir tanpa rasa malu malu.

Ruas jalan yang sering terpantau menjadi wilayah operasi pungutan liar tersebut yakni Jalan Ahmad Yani depan Toko Maju Kelurahan Luwuk, ruas jalan Samratulangi, Jln Urip Sumoharjo, Jole, Jln. Jenderal Sudirman, Simpong, dan Jalan Mandapar di Kilometer 5 Luwuk Selatan dengan memanfaatkan jalur wisata pantainya.

Pada lokasi tersebut ada ratusan kendaraan roda dua dan empat menjadi sasaran empuk para petugas pungut tanpa ijin setiap hari, serta tidak dibekali sobekan karcis porporasi dari instansi terkait.

Ditenggarai pula, dari hasil pungutan liar, ada ratusan ribu hingga jutaan penghasilan setiap bulan dari hasil operasi pungut tak berijin tersebut. Dengan asumsi oknum petugas punggut bisa menghasilkan dana belasan juta rupiah setiap tahunnya.

Baca Juga :  Bupati Amirudin Tunjuk Ferlin Gantikan Rusdi Rahmat Kadisperik Banggai

Fenomen ini tentu mengundang tanya sebagain masyarakat, apakah operasi semacam ini tidak dilarang dan malah dilakukan pembiaran. Sementara ketentuan tidak membolehkan dan bisa dikenakan pidana bagi setiap pelakunya.

Sementara untuk mengatasi parkir permanen kendaraan sepanjang jalur pertokoan Luwuk, Arif menegaskan, Dishub akan melakukan tindakan tegas.

Berulang kali Dishub sering mengingatkan dengan cara menyurati pemilik toko untuk jangan memarkir kendaraan sepanjang jalur tersebut, namun itu tak diindahkan.

“Jalur tersebut sudah berulang kali kami surati pemilik kendaraannya. Tapi tetap saja mereka (pemilik kendaraan) tak peduli, malah melakukan parkir sehari penuh,”ujar Arif.

Untuk memberikan efek jerah terhadap pemilik kendaraan, pihaknya telah memprogramkan pengembokan kendaraan.

“Tahun ini kami anggarkan pengadaan gembok. Ini untuk memberikan efek jerah terhadap mereka. Jika masih ada yang bandel, Dishub segera melakukan tindakan tegas dengan cara mengembok kendaraanya,”kata Arif.*