Sosialisasi
Info Pemda

Participating Interest 10% untuk Banggai, BUMD Harus Siap

577
×

Participating Interest 10% untuk Banggai, BUMD Harus Siap

Sebarkan artikel ini
Bupati Amirudin Tamoreka

PORTAL LUWUK – Kabupaten Banggai adalah salah satu kawasan pengelola blok minyak dan gas bumi. Sudah seharusnya pelibatan daerah ini pada sektor tersebut oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) guna memperoleh haknya dalam pengelolaan Participating Interest 10%.

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka mengungkapkan, ia akan berupaya keras agar PI 10 persen segera terwujud. Namun untuk mendapatkan persetujuan dari kementerian ESDM, tentu daerah ini harus siap dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

iklan
scrool untuk membaca berita

“Perda BUMD sudah ada. Tinggal menunggu pengesahan struktur. Mereka yang sudah dilantik nantinya, saat itu juga sudah harus bekerja dan proses penggajian sudah jalan. Makanya saya masih mencari cari sumber pendanaannya terlebih dahulu,”kata Bupati Amirudin mengawali perbincangan dengan Portal Luwuk, dua hari lalu.

Baca Juga :  Wabup Furqanudin Periksa Pembangunan Proyek APBD 2023 di Nuhon Banggai

Menurutnya, jika PI 10 persen sudah disetujui dan BUMD sudan siap mengelolanya, banyak manfaat yang didapat. Selain memberikan keuntungan pendapatan bagi daerah, juga BUMD bisa menimbah pengalaman tentang bagaimana mengelola blok minyak dan gas.

“Untuk saat ini daftar nama nama yang menempati posisi struktur BUMD, tentu mereka yang memahami seluk beluk perminyakan. Kami tempatkan dulu yang ahli sesuai keilmuan. Sudah pasti tenaga dari luar. Sedikit demi sedikit kita belajar, kedepan tentu tenaga kita yang mengelola,”ujarnya.

Penawaran PI 10 persen lanjutnya, terkait saham 100 persen BUMD tidak boleh dipihak ketigakan, apalagi dialihkan.

Baca Juga :  Hadiri Pembekalan Mahasiswa KKN Untika Luwuk, Begini Pesan Wabup Furganudin

“Karena ini menyangkut pengelolaan migas yang butuh modal besar, saham BUMD akan ditalangi awal oleh kontraktor seperti Pertamina. Tentu dengan hitung hitungan terkait pengembalian dan pembagian keuntungan,”tandasnya.

Dengan adanya pengambilalihan pembiayaan oleh pihak kontraktor terlebih dahulu dalam mengelola PI 10 persen, sesungguhya BUMD tidak harus padat modal.

Cukup 0,1 persen saham atau 0,2 persen diawal. Karena sudah ada ketentuan regulasi yang mengatur soal pembiayaan mayoritas. Yang penting BUMD sah sesuai Perda dan strukturnya terbentuk.

“Kita berharap secepatnya PI 10 % ini bisa direalisasikan pemerintah pusat. Sehinga keuntungannya secepatnya dirasakan untuk pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,”harapnya.*