PORTAL LUWUK – Kanit Tipidter Ipda Bagas T. Sanjaya menjelaskan, dugaan tindak pidana penjualan obat aborsi oknum perawat di Puskesmas Simpong, Banggai Sulawesi Tengah, belum ditemukan cukup bukti.
Hal ini ia sampaikan saat Unit II Tipidter Satreskrim Polres Banggai menggelar audiens bersama sejumlah awak media di Aula Rupatama, Mapolres Banggai, Kamis (15/6/23) sore.
“Kegiatan ini untuk meluruskan isu yang berkembang terkait dugaan terjadinya tindak pidana penjualan obat aborsi ilegal,”paparnya.
Bagas mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindakan aborsi penjualan obat obatan ilegal.
“Upaya serius telah dilakukan Sat Reskrim Polres Banggai dalam penanganan perkara ini,”imbuhnya.*