PORTAL LUWUK – Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aiptu S.B Wahid melakukan mediasi dua pihak yang bertikai, antara penyewa dan pemilik kos. Jalur mediasi ini dilakukan pada Senkom Mitra Polri Banggai, Rabu (3/5/23).
Dua pihak yang bertikai yakni pria HE (22/pemilik kos) warga Jalan P. Seribu Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan dan pria GU (24/penyewa kost), warga asal Desa Toili Kecamatan Moilong, Banggai.
Kronologisnya, pada Januari 2023 pelapor GU menyewa kos kosan milik HE selama 1 tahun sebesar Rp 7,5 Juta. Akan tetapi baru berjalan 1 bulan GU keluar dari kos dengan alasan ketidak nyamanan.
“Penyewa keluar secara diam diam dari kos karena tetangga kosnya sering ribut,”ujar Wahid.
Pelapor meminta uang sisa kontrakan kepada HE sebesar Rp 6,5 Juta. Namun HE tidak ada respon alias cuek, sehingga hal ini diadukan kepada polisi.
Dari hasil mediasi, disepakati damai antara kedua pihak. Pemilik kos bersedia mengembalikan sisa sewa kos sebesar Rp 5 Juta. Dengan catatan pelapor mencari penghuni kos yang baru.
“Telah kami atur secara kekeluargaan dan kedua pihak sepakat untuk berdamai,”terang Aiptu Wahid.*