SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
HUKUM

Gegara Sewa Kos di Hanga Hanga, Polisi Mediasi Dua Pihak Bertikai

610
×

Gegara Sewa Kos di Hanga Hanga, Polisi Mediasi Dua Pihak Bertikai

Sebarkan artikel ini
Upaya mediasi yang dilakukan polisi bagi kedua belah pihak yang bertikai antara penyewa dan pemilik kos yang berakhir damai (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aiptu S.B Wahid melakukan mediasi dua pihak yang bertikai, antara penyewa dan pemilik kos. Jalur mediasi ini dilakukan pada Senkom Mitra Polri Banggai, Rabu (3/5/23).

Dua pihak yang bertikai yakni pria HE (22/pemilik kos) warga Jalan P. Seribu Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan dan pria GU (24/penyewa kost), warga asal Desa Toili Kecamatan Moilong, Banggai.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Kronologisnya, pada Januari 2023 pelapor GU menyewa kos kosan milik HE selama 1 tahun sebesar Rp 7,5 Juta. Akan tetapi baru berjalan 1 bulan GU keluar dari kos dengan alasan ketidak nyamanan.

Baca Juga :  35 Kelompok Peternak di Banggai Dapat Bantuan, Dianggarkan Lewat APBD Perubahan

“Penyewa keluar secara diam diam dari kos karena tetangga kosnya sering ribut,”ujar Wahid.

Pelapor meminta uang sisa kontrakan kepada HE sebesar Rp 6,5 Juta. Namun HE tidak ada respon alias cuek, sehingga hal ini diadukan kepada polisi.

Baca Juga :  Dukung Kenyamanan Lalu Lintas Kota Luwuk, PUPR Banggai Perbaiki Jalan Tanjung Branjangan

Dari hasil mediasi, disepakati damai antara kedua pihak. Pemilik kos bersedia mengembalikan sisa sewa kos sebesar Rp 5 Juta. Dengan catatan pelapor mencari penghuni kos yang baru.

“Telah kami atur secara kekeluargaan dan kedua pihak sepakat untuk berdamai,”terang Aiptu Wahid.*