PORTAL LUWUK – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan seperti Puskesmas harus terakreditasi.
“Alhamdulilah untuk akreditasi Puskesmas di Banggai, 8 diantaranya dinyatakan lulus paripurna, 15 utama dan 4 Puskesmas lulus Madya,”kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Banggai, Abdu Haris Sibadu kepada Portalluwuk.com beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan Survey Akreditasi Puskesmas di Kabupaten Banggai kata Haris melibatkan 5 Tim Surveyor dari LPA (Lembaga Penyelenggara Akreditasi) yang sudah mendapatkan rekomendasi Kementerian Kesehatan RI.
Seperti LASKESI (Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia), LAFKESPRI (Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer), KMKP (Komite Mutu Kesehatan Primer). Ketiga LPA ini berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya melibatkan LPA LAPRIDA (Lembaga Akreditasi Prima Husada) dan LAFKI (Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia) dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Abdu Haris menyampaikan terima kasih kepada seluruh kapus dan staf Puskesmas dan Dinkes atas segala upaya dan kerja keras yang terus meningkatkan mutu pelayananya dalam melayani masyarakat. Agreditasi ini sesuai ketentuan hanya bisa dilakukan 5 (lima) tahun sekali.
Adapun data sebaran status kelulusan akreditasi Puskesmas, jumlah terbesar adalah terakreditasi Utama. Meliputi Puskesmas Nuhon, Saiti, Simpang Raya, Bunta, Lobu, Pagimana, Bualemo, Balantak Selatan, Mantoh, Bonebobakal, Hunduhon, Biak, Nambo, Batui dan Toili 1.
Sementara Puskesmas terakreditasi paripurna meliputi Puskesmas Tikupon, Balantak, Tangeban, Kampung Baru, Simpong, Sinorang, Toili 2 dan Toili 3. Untuk Puskesmas terakreditasi Madya mencakup Puskesmas Teku, Kintom, Toima dan Poh.
Menurut Haris, tingkat kelulusan
akreditasi paripurna merupakan representasi pelayanan kesehatan bermutu. Sehingga beberapa Puskesmas yang ada masih dibutuhkan upaya dan dukungan semua pihak untuk tingkat pencapaian tertinggi.
“Dibutuhkan kerja keras dan dukungan semua pihak yang komprehenship. Beberapa Puskesmas perlu ditingkatkan lagi mutunya untuk mencapai akreditasi tertinggi paripurna,”harapnya.
Sementara acuan yang dijadikan indikator penilaian yakni Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat No.HK.02.02./D/4871/2023 tentang Instrumen Penilaian Akreditasi Puskesmas.
Disertai petunjuk teknis Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/1/3991/2022
Tentang Petunjuk Teknis Suvei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Mandiri Dokter Gigi.
“Instrumen akreditasi Puskesmas ini disusun dan menjadi acuan penyelenggaraan akreditasi oleh Kemenkes, Provinsi, Pemda, Puskesmas, Lembaga Penyelenggara Akreditasi dan pemangku kepentingan lainnya,”tuturnya.*