PORTAL LUWUK – Penyidik Unit III Satreskrim Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah, Kamis (25/1/2024) pukul 11.30 Wita, menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana penganiayaan penusukan ke Kejaksaan Negeri Banggai.
Tersangka WW ditahan atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap saudara Laudry Nawali. Sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/B/663/XI/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, Tanggal 21 November 2023.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima Jaksa Hendra Poltak dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Terkait kronologi kejadian, Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 02.30 Wita dini hari, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka inisial WW (28 Tahun), warga Jalan P. Kalimantan Kelurahan Kompo, Luwuk Selatan.
Saat itu didepan SDN 08 Luwuk tersangka menggunakan satu buah sendok makan. “Tersangka menusuk sebanyak 1 kali kearah pinggang atas sebelah kiri pada tubuh korban,”ujar Tio.
Saat ini, tersangka WW beserta barang bukti tindak penganiayaan telah diserahkan ke Kejari Banggai untuk menjalani proses persidangan.*