SKRIP BANER ATAS
Hukum

Kasus Penusukan ‘Sendok Makan’ Dilimpahkan Penyidik Satreskrim ke Kejaksaan Negeri Banggai

2
×

Kasus Penusukan ‘Sendok Makan’ Dilimpahkan Penyidik Satreskrim ke Kejaksaan Negeri Banggai

Sebarkan artikel ini
Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana penusukan yang diterima Jaksa Hendra Poltak dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (Foto : Humas Polres)

PORTAL LUWUK – Penyidik Unit III Satreskrim Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah, Kamis (25/1/2024) pukul 11.30 Wita, menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana penganiayaan penusukan ke Kejaksaan Negeri Banggai.

Tersangka WW ditahan atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap saudara Laudry Nawali. Sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/B/663/XI/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, Tanggal 21 November 2023.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima Jaksa Hendra Poltak dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pengrusakan Wisma Permai Luwuk Diamankan Polisi

Terkait kronologi kejadian, Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 02.30 Wita dini hari, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka inisial WW (28 Tahun), warga Jalan P. Kalimantan Kelurahan Kompo, Luwuk Selatan.

Baca Juga :  Bawa Kabur Mobil Agya, Tiga Karyawan Leasing Ditangkap Polisi di Luwuk

Saat itu didepan SDN 08 Luwuk tersangka menggunakan satu buah sendok makan. “Tersangka menusuk sebanyak 1 kali kearah pinggang atas sebelah kiri pada tubuh korban,”ujar Tio.

Saat ini, tersangka WW beserta barang bukti tindak penganiayaan telah diserahkan ke Kejari Banggai untuk menjalani proses persidangan.*