IKLAN
Pemilu

KPU Ingatkan Calon DPRD Banggai Hanya Diusung Satu Parpol

4342
×

KPU Ingatkan Calon DPRD Banggai Hanya Diusung Satu Parpol

Sebarkan artikel ini
Alwin Palalo

PORTAL LUWUK – Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo mengingatkan, setiap warga negara yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif, hanya bisa diusulkan satu partai politik.

“Dalam ketentuan seperti itu. Setiap calon hanya diusung satu partai politik,”kata Alwin Palalo, Kamis (11/05/23).

iklan
scrool untuk membaca berita

Ia kembali menegaskan, bagi parpol yang mencalonkan seseorang sebagai anggota DPRD Kabupaten Banggai, tidak dapat dicalonkan partai politik lain, jika yang bersangkutan lebih dahulu dicalonkan karena secara otomatis tertolak sistem pencalonan (Silon), terhadap keanggotaan partai.

Baca Juga :  Pembuangan Saluran Air PT. IMI Dipersoalkan Warga, Polsek Bualemo Lakukan Mediasi

“Nanti terbaca ganda dan ditolak silon. Jadi parpol yang lebih dahulu mendaftarkan, itu yang diterima sistem,”tandas Ketua Divisi Teknis KPU Banggai ini menjawab pertanyaan wartawan seputar selentingan adanya calon pindah parpol pengusung, usai menerima pendaftaran partai Nasional Demokrat (NasDem) Banggai, dua hari lalu.

Bahkan keinginan merubah formasi Bacaleg oleh parpol, apakah mengganti calon atau merubah nomor urut, masih bisa dilakukan sesuai regulasi pencalonan PKPU No 10 Tahun 2023.

Baca Juga :  Eks Logistik Pemilu Milik KPU Banggai Diangkut Menggunakan Kontener Menuju Surabaya

“Masih bisa dirubah. Bahkan sampai pada tahap belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) masih bisa. Tapi tidak bagi calon yang sudah terusung parpol tertentu, lalu diterima lagi pada pendaftaran oleh parpol lain. Kalau itu tidak bisa,”tandasnya.*