Hukum

Kurir Sabu Asal Baturube Diciduk di Penginapan Taiyo Luwuk

2
×

Kurir Sabu Asal Baturube Diciduk di Penginapan Taiyo Luwuk

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Satuan Narkotika dan Obat Obatan (Satnarkoba) Polres Banggai menciduk seorang pria di Penginapan Taiyo Luwuk (Foto : Humas Polres)

PORTAL LUWUK – Terduga kurir narkotika jenis Sabu diciduk Tim Opsnal Satuan Narkotika dan Obat Obatan (Satnarkoba) Polres Banggai di Penginapan Taiyo Jalan Prof. Muh. Yamin Luwuk, pada Selasa (14/11/2023) sekira pukul 23.30 Wita.

Terduga yang merupakan mahasiswa berinisial RA (22 Tahun) asal Baturube Kabupaten Morowali Utara Sulteng ini, ditangkap dengan barang bukti berupa sepuluh paket plastik berisi Sabu.

iklan
scrool untuk membaca berita

Tersimpan dalam pembungkus rokok. Ditemukan pula satu buah kaca pirex dan satu unit Sepeda Motor merk Xeon warna merah DN 2087 RJ.

Baca Juga :  Pria Bejat Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Merupakan Tetangga Korban di Uwedikan

“Penangkapan bermula saat petugas melihat gerak gerik mencurikan seorang pria yang sedang mengambil sesuatu ditangga depan pintu gerbang Gereja Katolik Luwuk,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muh. Kasim.

Kemudian petugas membututi pemuda tersebut yang akhirnya singgah di Penginapan Taiyo Luwuk. Selanjutnya Tim melakukan penggerebekan dan mengamankan pemuda yang bernama RA.

Baca Juga :  Dua Pasangan Muda Mudi Tak Berkutik, Saat Razia Pekat Polisi di Penginapan Toili

Dari hasil interogasi, RA mengaku bahwa 10 sachset narkoba ia letakan pada dasbor depan sebelah kiri motor yang terbungkus dalam timah rokok.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banggai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tuturnya.

Kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.*