SKRIP BANER ATAS
Info BAPENDA

Layanan Pajak Bapenda Banggai, Siapkan Loket Pembayaran Bank dan Sistem Transfer

6
×

Layanan Pajak Bapenda Banggai, Siapkan Loket Pembayaran Bank dan Sistem Transfer

Sebarkan artikel ini
Ruang Pelayanan Pajak Bapenda Banggai dibuka setiap jam kerja. Nampak wajib pajak sedang melakukan aktifitas pembayaran (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Masyarakat yang ingin melaksanakan kewajibannya membayar pajak semakin mudah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai dalam kurun beberapa tahun terakhir ini mulai meningkatkan sistem pelayanannya.

Dari sebelumnya membayar pajak secara manual, kini bisa dilakukan melalui sistem transfer atau menggunakan QRIS. QRIS sendiri adalah singkatan dari Quick Response Code Standar Indonesia.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Ada beberapa faktor yang membuat QRIS berkembang menjadi metode pembayaran dari segi kemudahan, kecepatan dan kenyamanan. Metode QRIS seperti ini juga dapat mempermudah tugas pemerintah mengawasi dan mengurangi potensi resiko atau kejahatan seperti uang palsu.

Ada juga sistem loket bank yang disediakan instansi yang dipimpin Irpan Poma ini seperti Bank Sulteng dan Bank Negara Indonesia (BNI) dengan metode pembayaran e-banking.

Baca Juga :  Strategi Marjuki Caleg Perindo Dapil 4 ! Siapkan Kartu Peduli Ummat dan Rumah Singgah

Metode pembayaran yang berubah ini tentu memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. “Kita mudahkan dengan adanya loket pembayaran. Ada Bank Sulteng dan BNI e-banking. Boleh juga lewat sistem transfer online melalui Qris atau menggunakan sistem barkot,”kata Kabid Pelayanan dan Pelaporan Bapenda Banggai, Rahma Tongko, Jumat (21/6/2024).

Rahma menambahkan, metode pembayaran ini dapat digunakan untuk pajak PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) yang terdiri dari Makan Minum, Perhotelan, Parkir, Tenaga Listrik dan Hiburan.

Juga melayani Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan, Pajak Air Tanah, Mineral Bukan Logam, Pajak Sarang Burung Walet dan Reklame.

Baca Juga :  PUPR Siapkan Paket Tender Rp2,9 Miliar Untuk Lanjutan Perbaikan Jalan Dalam Kota Luwuk

“Sementara untuk opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, mulai dilakukan pungutan pada 2025 mendatang,”tekan Rahma.

Selain memudahkan bagi wajib pajak, tujuan peningkatan pelayanan untuk mencapai target Pajak Asli Daerah (PAD) yang dibebankan setiap tahun serta menghindari adanya resiko.

“Kami pada intinya akan terus berbenah dengan mengikuti perkembangan yang ada. Terutama dari sisi kesiapan perangkat pendukung, dan kesiapan sumber daya manusia yang masih sangat terbatas,”ujar Rahma.

Dengan berubahnya sisten pembayaran ini, maka instansi tersebut tidak lagi menggunakan sistem pembayaran uang tunai. “Ini akan terus kami sosialisasikan kepada masyarakat, agar wajib pajak dapat mengetahui dan menghindari pembayaran secara tunai,”pungkasnya.*