PORTAL LUWUK – Staf Ahli Bupati Banggai Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat Yulfia Mangendre menekankan bahwa sebagai negara yang demokratis, masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang jalannya pemerintahan.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan bersifat terbuka dan masyarakat berhak mengetahuinya,”kata Yulfia saat mewakili Bupati Banggai membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Hotel Santika, Luwuk Selatan, Rabu (6/12/2023).
Yulfia berharap implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi. Ia juga mengimbau agar PPID pelaksana di organisasi perangkat daerah dapat menunjukkan peran memahami tugas dan tanggungjawabnya.
“PPID diwajibkan menyimpan, mengolah dan menjadikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta-merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat,”tambahnya.
Adapun materi tentang Keterbukaan Informasi Publik disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Abbas H.A Rahim dan dihadiri Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris DKISP Banggai Rastono S.Pd, ME serta para pimpinan perangkat daerah.*