IKLAN
Banggai

Mengurus SKCK Cukup Lewat Online, Ini Cara Mendaftarnya

412
×

Mengurus SKCK Cukup Lewat Online, Ini Cara Mendaftarnya

Sebarkan artikel ini
Polres Banggai sosialisasi SKCK Online (Foto : Humas Polres)

PORTAL LUWUK – Bagi masyarakat yang ingin membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini sudah dapat diakses secara online melalui situs https://skck.polri.go.id/.

Petugas pelayanan SKCK Polres Banggai melakukan sosialisasi dan pembagian brosur pendaftaran SKCK Online.

iklan
scrool untuk membaca berita

Kasat Intelkam Polres Banggai AKP Usman mengungkapkan, sosialisasi pendaftaran SKCK Online kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan pelayanan Polri yang cepat menuju polri yang presisi.

“Selain melalui situs, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Super Apps Presisi yang dapat diunduh di ponsel melalui aplikasi Apps Store/Play Store,”ungkapnya.

Untuk tarifnnya, Ia menjelaskan, sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jadi pendaftaran online ini demi mempermudah masyarakat Kabupaten Banggai mendaftar SKCK dimanapun dan kapanpun,”jelasnya.

Berikut ini syarat untuk membuat SKCK secara online antara lain, Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Baca Juga :  Ayo ! Masuk Polisi Lewat SIPSS Tahun 2023 di Luwuk, tak Dipungut Biaya Alias Gratis

Scan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah. Rumus sidik jari (jika belum ada, maka buat terlebih dulu di Unit Identivikasi Satreskrim Polres setempat).

Scan foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah, paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah atau untuk keperluan penerbitan visa.

Apabila semua dokumen lengkap, maka proses membuat SKCK secara online dapat dimulai. Cara mengurus SKCK secara online, yakni, buka situs https://skck.polri.go.id/ lalu pilih menu “Form Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas.

Saat form pendaftaran sudah terbuka pilih jenis keperluan, kesatuan wilayah, dan isi kolom alamat sesuai KTP. Pilih cara pembayaran. Bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau langsung di loket yang berada di kantor polisi.

Baca Juga :  Polisi Sebut Video Obat Kapsul Berisi Paku yang Viral, Itu Hoax

Jika data-data diri sudah lengkap, klik “Lanjut”. Lengkapi setiap form yang diminta, mulai dari data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, hingga ciri fisik.

Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya, lalu klik “Proses” dan pemohon akan mendapatkan bukti permohonan.

Pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online. Biaya pembuatan SKCK online yang dikenakan sebesar Rp 30.000.

Jika sudah jadi, ambil SKCK di Polsek yg sdh memiliki skck online/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.

Proses pedaftaran SKCK inipun tidak memakan waktu yang lama. Apabila dilakukan sebelum pukul 08.00 Wita hingga jam pelayanan maka dokumen SKCK dapat diambil pada hari yang sama.

Tetapi, jika melewati dari waktu pelayanan tersebut, pengambilan dokumen SKCK dapat dilakukan pada hari lainnya.*