IKLAN
Info PUPR

Minim Alat, PUPR Banggai Baru Serap PAD Rp 502 Juta

400
×

Minim Alat, PUPR Banggai Baru Serap PAD Rp 502 Juta

Sebarkan artikel ini
Rapat membahas pungutan retribusi daerah dihadiri PUPR Banggai (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Komisi 3 DPRD Banggai melakukan rapat dengar pendapat tentang evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi OPD yang melakukan pungutan. Salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banggai.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi 3 Syarifudin Tjatjo bertempat diruang rapat khusus DPRD Banggai, Kamis (20/07/23).

iklan
scrool untuk membaca berita

Dinas PUPR Banggai melalui Kabid Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman Zulkifli Aliu mengatakan, PAD yang diberikan untuk target 2023 sebesar Rp 6 miliar lebih.

Terbagi dari dua jenis yakni Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Retribusi Pemakaian Daerah melalui sewa alat berat dan alat laboratorium.

Realisasi IMB baru mencapai 5,8%, untuk alat berat 9,53% dan sewa alat laboratorium 15% dengan total penerimaan hingga Juni baru mencapai Rp 502 juta lebih.

Kendalanya memang ada beberapa bangunan kantor pemerintah belum dipungut IMB. Disatu sisi untuk rumah tinggal belum optimal. Sumber pendapatan yang ada saat ini hanya dari bangunan industri dan kantor kantor swasta lainya.

Baca Juga :  Pelanggan PLN Luwuk Capai 108.412 Konsumen, Sedot PPJ 10% Rp 1,5 Miliar Perbulan

“Belum adanya sosialisasi optimal untuk rumah tinggal menjadi penyebab sumber PAD minim. Sementara jika mengandalkan sewa alat berat terkendala jumlah kondisi peralatan siap pakai,”kata Zulkifli.

Dimana PUPR baru memiliki beberapa alat baru dan persaingan penyewaan alat, juga ada dibeberapa tempat. Termasuk tenaga mekanis terbatas untuk memperbaiki alat rusak.

Juga diakibatkan banyak peralatan digunakan untuk swakelola dan kegiatan yang bersifat darurat.

Sementara alat laboratorium memang belum banyak rekanan melakukan pengujian mutu dan beberapa alat perlu diganti untuk bisa menambah pendapatan sewa.

Anggota Komisi 3 Winancy Ndobe dalam RDP tersebut menyorot soal regulasi apakah wajib dan bersifat memaksa terhadap kewajiban memiliki IMB.

“Banyak sekali pembangunan dan ruko yang elit, apakah sudah ditindaklanjuti atau tidak dioptimalkan. Jangan sampai PUPR hanya fokus dengan kontruksi fisik dan mengabaikan IMB. Sangat ironis jika hal ini tidak digarap maksimal,”kritik Winancy dalam paparanya.

Baca Juga :  Gedung Nasional di Jalan Imam Bonjol Luwuk, Layaknya Bangunan Tua Tempo Dulu

Soal retribusi pemakaian kekayaan Winancy memahami atas kondisi alat berat yang kebanyakan banyak yang rusak. Disamping itu banyak rekanan telah memiliki alat berat sendiri.

Meski aleg Syafrudin Tjatjo tak sependapat dengan minimnya ketersediaan penyewaan alat siap pakai. Mengingat setiap tahun pembelian alat terus berjalan.

Menjawab hal ini Zulkifli menjelaskan, untuk formula rumah tinggal masih dicarikan solusinya terkait IMB. Yang ada saat ini baru sebatas kantor industri dan swasta dengan cara disurati.

“PUPR baru sebatas mengelola administrasi. Belum ada tim yang melakukan sosialisasi agar rumah tinggal bisa menjadi sumber penerimaan maksimal,”jelasnya.

Soal beberapa bangunan elit seperti rumah toko dan bangunan lainya dalam kota Luwuk, pada dasarnya sebagian sudah memiliki IMB dan sebagian sedang berproses.

“Untuk bangunan selain rumah tinggal yang masih minim, sebagian besar telah memiliki IMB seperti bangunan industri dan bangunan swasta lainya ,”tandas Zulkifli.*