PORTAL LUWUK – Sat Reskrim Polres Banggai memeriksa seseorang yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial Mr MG bertempat di Mapolres Banggai, Rabu (21/06/23).
“Baru sebatas melakukan klarifikasi dan koordinasi, baik pada perangkat desa, Dukcapil, masyarakat, istrinya, kemudian dari pihak imigrasi,”kata Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap orang yang diduga WNA asal Filipina ini karena laporan masyarakat. Selain telah menikahi warga lokal, yang bersangkutan memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Dari hasil pemeriksaan terungkap Mr. MG lahir di Sangihe. Umur 6 bulan ia pindah ke Filipina. Saat umur 17 tahun ia merantau ke Indonesia sebagai anak buah kapal penangkap ikan. “Kira kira sudah 26 tahun yang bersangkutan tinggal di Indonesia,”sebut Tio.
Selama masuk di Indonesia, Mr. MG tidak pernah melaporkan diri ke pihak Imigrasi. Tahun 2019 masuk dan menetap di Desa Toiba Kecamatan Bualemo, Banggai, Sulawesi Tengah.
Selama itu pula, pengurusan domisili dan KTPnya telah terbit dan terdaftar online atas bantuan pemerintah Desa Toiba. “Tiga bulan terakhir menikahi penduduk lokal dan tinggal bersama di Desa Samaku,”jelasnya.
Kasat menjelaskan, hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi, Mr. MG masuk WNI dikarenakan lahir di Sangihe Sulawesi Utara pada 14 September 1978 dengan ibu kandung asli warga Indonesia. “Selama 26 tahun di Indonesia Mr. MG belum pernah melakukan tindak pidana,”kata Tio.
Tindak lanjut masalah ini, masih dalam pengumpulan keterangan pihak terkait dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,”tukasnya.*














