SKRIP BANER ATAS
Info PILKADA

PAN Resmi Usung Pencalonan Amirudin-Furqanudin di Pilkada Banggai

142
×

PAN Resmi Usung Pencalonan Amirudin-Furqanudin di Pilkada Banggai

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menyerahkan SK Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati kepada kandidat petahana Amirudin Tamoreka (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengusung kandidat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai periode 2024-2029.

Dukungan resmi ini diserahkan langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan kepada kandidat petahana Amirudin Tamoreka di Jalan Warung Buncit Raya No. 1 A RT/RW 001/005 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Surat Keputusan MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL KWK mengawali kandidat petahana ini mendapatkan SK pencalonan dari partai politik.

SK dengan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/ 306/VII/2024 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai ini bertuliskan.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Esa, yang bertanda tangan dibawah ini, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).

Baca Juga :  Anak Ancam Ibu Kandung Pakai Pisau Kater di Nambo, Gara Gara HP Rusak Tak Diperbaiki

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan mekanisme internal PAN dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2024.

Memberikan persetujuan kepada :

  1. Calon Bupati
    Nama : Ir. H. AMIRUDIN
    NIK : 3171051312710003
    Tempat/Tanggal Lahir : Moilong, 13 Desember 1971
    Jenis Kelamin : Laki Laki
    Pekerjaan : Bupati
  2. Calon Wakil Bupati
    Nama : FURQANUDDIN MASULILI
    NIK : 7207021212580001
    Tempat/Tanggal Lahir : Pagimana, 12 Desember 1958
    Jenis Kelamin : Laki Laki
    Pekerjaan : Pensiunan

Untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai pada Pemilihan Tahun 2024. Jakarta, 16 Juli 2024. Dewan Pimpinan Pusat Zulkifli Hasan (Ketua Umum) dan Eddy Soeparno (Sekretaris Jenderal).

Baca Juga :  Pengajuan Bacaleg Gelora dan PKN Akhirnya Diterima KPU Banggai

Dengan adanya SK dimaksud, maka persyaratan parpol untuk mengusung kandidat pasangan calon, masih membutuh 5 kursi DPRD Banggai untuk menjadi 7 kursi. Mengingat PAN sendiri baru mengoleksi 2 kursi.

Kabar yang beredar, kandidat petahana ini akan menambah kursi lagi dengan membidik Partai Golkar, PDI-Perjuangan dan Partai Hati Nurani Rakyat.

Jika ini mampu dibuktikan maka pasangan petahana ini dipastikan melenggang mulus untuk pencalonan menuju KPU Banggai pada Tanggal 28 Agustus 2024 dengan mengoleksi 20 kursi sekaligus. Dengan rincian PAN (2 kursi), Golkar (11 kursi), PDIP (6 kursi) dan Hanura (1 kursi).*