Pemda Banggai

Pelimpahan Kewenangan Untuk Kecamatan, Ini Hasil Kajian Unismuh Sidoarjo

113
×

Pelimpahan Kewenangan Untuk Kecamatan, Ini Hasil Kajian Unismuh Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Pelimpahan kewenangan kabupaten ke kecamatan di Kabupaten Banggai kini dalam penelitian yang disampaikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Foto : DKISP Banggai)

PORTAL LUWUK – Tim peneliti Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Jawa Timur menyampaikan hasil kajian terkait pelimpahan kewenangan pemerintah kabupaten kepada pemerintah kecamatan di Kabupaten Banggai.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pahangkabotan, Kantor Bappeda Litbang Banggai, Luwuk Selatan, Rabu (18/10/2023).

iklan
scrool untuk membaca berita

Hasil kajian dimaksud akan menjadi pedoman Pemkab Banggai yang akan mulai menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah kecamatan pada 2024.

Ketua Tim Peneliti Dr. Isnaini Rodiyah mengatakan, ada 4 urusan pemerintahan yang berpotensi dilimpahkan kewenangannya kepada camat. Diantaranya pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, penerangan jalan dan penanganan persampahan.

“Urusan pemerintahan wajib maupun pilihan yang memiliki potensi untuk diimplementasikan, perlu disusun pedoman umum dan standar operasional prosedur (SOP) atau pedoman teknis terkait pelaksanaan pelimpahan kewenangan,”kata Isnaini saat menyampaikan rekomendasi hasil kajian tim penelitian dalam Seminar Draf Akhir Kajian Pelimpahan Kewenangan Kepada Pemerintah Kecamatan.

Baca Juga :  Membangun Kadarkum, Bupati Amirudin dan Kejari Teken Kesepahaman Jaga Desa

Berdasarkan kajian tim peneliti, kata dia, pemerintah daerah perlu merevisi Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 terkait urusan pemerintahan yang wajib dan pilihan (pasal 3 dan Pasal 4), terutama yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan.

“Selain itu pemerintah daerah perlu memenuhi kebutuhan sumber daya, baik sarana dan prasarana, manusia, dan anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun 2024,”ujar Isnaini.

Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili mengatakan, pelimpahan kewenangan kepada para camat akan disertai pelimpahan anggaran.

Baca Juga :  Cegah Deteksi Dini, Kesbangpol Banggai Gelar Bincang Damai Bahas Isu Terkini

“Untuk tahap awal, Insyaallah akan diberikan kepada setiap kecamatan kurang lebih Rp5 miliar,”kata Wabup Furqanuddin.

Ia berharap, pelimpahan kewenangan tersebut dapat mempercepat pencapaian visi misi pemerintah daerah pada tahun 2024.

“Ini menjadi alasan kami, sehingga pemerintah daerah perlu secepatnya mewujudkan visi misi yang tadinya harus dilaksanakan dalam 5 tahun, tapi dalam waktu 3,5 tahun ini harus bisa diwujudkan,”tambahnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah kecamatan perlu dibekali struktur pemerintahan memadai. Sehingga kegiatan teknis yang akan dilimpahkan, seperti pembangunan fisik, tidak terhambat dengan struktur pemerintah kecamatan.

“Saya berharap, yang kita limpahkan nantinya betul-betul yang sudah siap diakomodir pada struktur yang ada di kecamatan,”tandasnya.*