PORTAL LUWUK – Kepolisian Sektor Bualemo Polres Banggai melakukan mediasi penyelesaian jalur saluran pembuangan PT. Imani Matra Infinity (IMI) yang melintasi lahan milik seorang warga, bertempat di Mapolsek Bualemo, Kamis (16/2/23).
“Kami melakukan mediasi terkait permasalahan jalur atau saluran pembuangan PT.IMI yang melewati lahan milik Uno sepanjang 1 kilometer, di Desa Toiba Kecamatan Bualemo,”kata Kapolsek Bualemo IPTU Rudy Dg, Sumbung, SH.
Menurut Kapolsek, kedua belah pihak didampingi kuasa hukum hadir dalam penyelesaian permasalahan yang mempersoalkan tapal batas, antara lahan perusahaan yang bergerak pada sektor usaha tambak udang dan pemilik lahan.
Jalur pembuangan tambak udang PT. IMI diduga melewati lahan milik Uno dengan lebar 4 meter, kedalaman 5 meter dan Panjang sekitar 1 KM.
“Saudara Uno memperlihatkan sertifikat dari BPN Banggai tahun 1999 dan terkait dengan surat pembebasan Kawasan dari Kehutanan, dimana lahan saudara Uno tidak masuk dalam tanah milik negara,”ujar Rudy.
“Sedangkan menurut PT. IMI bahwa mereka belum bisa berkomentar banyak karena mereka hanya melanjutkan usaha dari PT. Fitron,”tambahnya.
Kemudian permasalahan terkait jalur pembuangan limbah tersebut diarahkan penyelesaianya pada Polsek Bualemo, untuk selanjutnya kedua belah pihak melakukan permohonan pengembalian batas ke BPN Banggai.
Ia juga mengatakan, kedua belah pihak sangat kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami menyarankan agar perkara sengketa lahan ini segera ada titik temu, untuk mencegah timbulnya konflik yang bisa menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat pada wilayah hukum Polsek Bualemo,”pungkasnya.*