PORTAL LUWUK – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai resmi mensahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan dua OPD di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Banggai di gedung DPRD Banggai, Jln. Samanhudi, Kelurahan Luwuk, Banggai, Sulteng, Selasa (14/02/23).
Dengan bertambah dua OPD baru, maka total OPD Banggai berjumlah 36 organisasi, dari sebelumnya 34 OPD. Badan Inovasi dan Riset Daerah (BRIDA) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Banggai.
“Pansus sudah dibubarkan, tadi pengesahan Raperda menjadi Perda,”kata Ketua Propemperda DPRD Banggai Zaenuri sebagaimana dilansir Luwuk Times, Selasa (14/02/23).
Zaenuri mengungkapkan, meski telah disahkan belum terdapat alokasi anggaran kedua instansi tersebut. Mengingat APBD 2023 telah ditetapkan. Disamping itu pengisian struktur jabatan kedua instansi juga belum dilakukan karena keterlambatan pengesahan.
“Setelah sah, harus disertai pendanaan. Sementara sisi lain anggaran untuk tahun 2023 tidak ada. Belum lagi soal pengisian jabatan struktural belum terisi,”ujar politisi PDIP Banggai ini.
Sebelumnya, Kepala Bagian Ortal Setda Banggai Natalia Patolemba mengatakan, BRIDA Kabupaten Banggai memiliki empat bidang karena merupakan organisasi perangkat daerah tipe A. Sementara Dinas Damkar terdiri dari dua bidang dengan tipe C.
Kabag Hukum Setda Banggai Farid Hasbullah Karim mengatakan, masalah pendanaan melekat pada instansi induknya. Seperti BRIDA adalah salah satu bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda). “Danaya disitu, tinggal menunggu disahkan secara otomatis anggaran mengikut,”sebut Farid.
Begitu juga Damkar yang melekat pada Satpol PP, juga telah ada dananya. “Setelah Raperda ditetapkan menjadi perda. Maka bupati bisa melantik pejabatnya dan dana bidang otomatis berpindah. Namun semua kembali pada pimpinan,”ucap Farid belum lama ini.*