PORTAL LUWUK – Pemilik miras cap tikus tak berkutik saat polisi melakukan penggeledahan pada sebuh rumah di Dusun 3 Manampak, Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (26/4/23) sore.
Rumah tersebut milik pria bernisial JD alias M (36). Penggeledahan dipimpin langsung Kapolsek Batui Iptu Andriansyah Arthadana sekira pukul 14.00 Wita.
“Awalnya kami menerima informasi bahwa diwilayah tersebut sering terjadi peredaran miras tradisional jenis cap tikus,”ungkap Kapolsek Andriansyah.
Setelah menerima informasi tersebut, lanjutnya, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, diketahui ada sebuah rumah yang sering mengedarkan miras kepada warga dan menggeledahan pun dilakukan pada rumah tersebut.
“Barang bukti miras cap tikus yang ditemukan sebanyak 9 kantong ukuran 1 liter,”bebernya.
Untuk mengelabui petugas, minuman terlarang tersebut disembunyikan pelaku pada bagian dapur rumah.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batui guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.*