Scrool Untuk Membaca Berita
Hukum

Pemilik Cap Tikus Tak Berkutik Saat Rumahnya Digeledah Polisi di Batui Selatan

201
×

Pemilik Cap Tikus Tak Berkutik Saat Rumahnya Digeledah Polisi di Batui Selatan

Sebarkan artikel ini
Kondisi dimana saat polisi melakukan penggeledahan pemilik rumah yang menyimpan miras cap tikus di Batui Selatan (Foto : Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Pemilik miras cap tikus tak berkutik saat polisi melakukan penggeledahan pada sebuh rumah di Dusun 3 Manampak, Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (26/4/23) sore.

Rumah tersebut milik pria bernisial JD alias M (36). Penggeledahan dipimpin langsung Kapolsek Batui Iptu Andriansyah Arthadana sekira pukul 14.00 Wita.

Baca Juga :  Disetujui JAM Pidum, Kejari Banggai Terbitkan SKP2 Kasus Budi Utomo

“Awalnya kami menerima informasi bahwa diwilayah tersebut sering terjadi peredaran miras tradisional jenis cap tikus,”ungkap Kapolsek Andriansyah.

Setelah menerima informasi tersebut, lanjutnya, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, diketahui ada sebuah rumah yang sering mengedarkan miras kepada warga dan menggeledahan pun dilakukan pada rumah tersebut.

Baca Juga :  Kata Polisi, Ada 8 Tips Agar Terhindar Dari Bahaya Jejak Digital

“Barang bukti miras cap tikus yang ditemukan sebanyak 9 kantong ukuran 1 liter,”bebernya.

Untuk mengelabui petugas, minuman terlarang tersebut disembunyikan pelaku pada bagian dapur rumah.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batui guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.*