SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
HUKUM

Kata Polisi, Ada 8 Tips Agar Terhindar Dari Bahaya Jejak Digital

441
×

Kata Polisi, Ada 8 Tips Agar Terhindar Dari Bahaya Jejak Digital

Sebarkan artikel ini
IPTU Al Amin S. Muda

Portal Luwuk – Jejak digital atau riwayat aktivitas kita diinternet, merupakan sesuatu yang akan tetap tinggal, alias tidak akan benar-benar hilang meskipun sudah dihapus.

Hal ini berpotensi menyebabkan akses illegal data pribadi, pencurian identitas, doxing, framing sampai pada pencemaran nama baik.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Sebagaimana diungkapkan Kasi Humas Polres Banggai, Sulawesi Tengah, IPTU Al Amin S. Muda. Menurutnya, ada 8 tips agar terhindar dari bahaya jejak digital. Yaitu hindari posting data diri, kartu identitas dan hal sensitif lainnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus TPPO di Luwuk, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Postinglah hal positif seperti karya dan prestasi. Hindari menghujat, menghina, melecehkan seseorang pada sosial media, dan stop oversharing, pikir ulang sebelum memposting.

Tidak hanya itu lanjutnya, kita juga perlu hapus komentar atau Riwayat buruk di sosial media. Hapus semua cookie, cek nama di google dan segera hapus informasi sensitif, serta buat password unik dan berbeda pada tiap akun.

IPTU Amin juga menambahkan, etika digital merupakan kesadaran dan kesediaan untuk selalu menjaga etika saat beraktivitas di dunia digital, seperti dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Harga, Satreskrim Polres Banggai Tinjau Stok Beras di Gudang Bulog Luwuk

“Menggunakan Bahasa yang sopan dan baik saat berkomentar, menghindari penyebaran konten yang mengandung hoaks, SARA, pornografi dan kekerasan,”jelasnya, Senin (09/01/23) pagi.

Selain itu melakukan cross chek semua informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya. Menghargai karya orang lain, melindungi dan menjaga data pribadi milik sendiri maupun orang lain.

“Semogga hal ini bisa menjadi masukan dan pedoman masyarakat dalam berkativitas di dunia maya,” pungkasnya.*