PORTAL LUWUK – Aiptu Alim Syaifudin selaku Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, melakukan pendampingan kepada petugas Dukcapil untuk mendatangi seseorang yang berkebutuhan khusus, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) inisial DS.
Tujuanya untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di rumah kediamanya Jalan Sungai Bunta, Kelurahan Kaleke Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (27/1/23) pukul 10.30 Wita.
Aiptu Alim Syaifudin mengatakan, warga masyarakat yang berusia 17 tahun keatas, wajib memiliki tanda pengenal, seperti kartu keluarga dan KTP. Tak terkecuali, termasuk WNI berkebutuhan khusus alias ODGJ seperti DS.
“Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) langsung jemput bola. Kami dampingi karena yang dituju DS yang mempunyai kebutuhan khusus ODGJ,”ujar Alim.
Ia berharap terpenuhinya hak DS memperoleh dokumen kependudukan, yang bersangkutan akan mendapat perhatian dari pemerintah. Terutama dalam hal memperoleh jaminan kesehatan.
“Penting DS memperoleh data kependudukan ini, agar ia terlayani dalam berobat, sama dengan yang lainnya,”pungkasnya.*