IKLAN
Hukum

Polisi Ringkus Pria Pemilik 33 Sachet Sabu di Luwuk

376
×

Polisi Ringkus Pria Pemilik 33 Sachet Sabu di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Saat polisi menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis sabu (Foto : Humas Polres)

PORTAL LUWUK – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial SK (33 Tahun) diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Kamis (14/9/2023).

Pria yang berdomisili di kompleks BTN Nusagria, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Banggai Sulawesi Tengah ini diringkus Tim Opsnal Satnarkoba sekira pukul 15.30 Wita.

iklan
scrool untuk membaca berita

Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim yang memimpin langsung penangkapan mengungkapkan, pelaku ditangkap di lokasi parkiran Penginapan Wisma Permai, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan penyalahgunaan narkoba di TKP,”ujarnya.

Baca Juga :  Hati Hati ! Mengajak Anak Gadis Dibawah Umur Tanpa Restu Orang Tua, Bisa Berurusan Hukum

Atas informasi itu, lanjut Kasim, ia bersama KBO Iptu Herman Yoseph bersama sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan sekitar TKP dan melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai laporan dari masyarakat.

“Pelaku yang saat itu sedang berada di parkiran penginapan dan duduk diatas sepeda motor matic warna putih miliknya langsung diringkus,”bebernya.

Ia menerangkan, dari penggeledahan yang dilakukan, pihaknya menemukan satu plastik bening kosong dan puluhan sachet plastik berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu bersama alat pres, timbangan digital yang disimpan dalam kantongan plastik hitam.

Baca Juga :  Polsek Balantak Gunakan Metode Problem Solving Mediasi Dua Pelajar Bertikai

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 33 sachet disimpan dalam helm warna hitam,”tutur perwira pangkat dua balak ini.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang terlarang tersebut merupakan milik seorang pria yang diduga merupakan Narapidana dalam Lapas Kelas IIB Luwuk.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini,”ucapnya.*