SKRIP BANER ATAS
HUKUM

Polsek Balantak Gunakan Metode Problem Solving Mediasi Dua Pelajar Bertikai

455
×

Polsek Balantak Gunakan Metode Problem Solving Mediasi Dua Pelajar Bertikai

Sebarkan artikel ini
Polsek Balantak menggunakan metode problem solving untuk menyelesaikan dua pelajar bertikai dan berakhir damai (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Pertikaian dua pelajar yang terlibat dalam penganiayaan yang terjadi pada Rabu (8/3/2023) pukul 11.00 Wita di Desa Tombos Kecamatan Balantak Selatan, ditempuh jajaran Polsek Balantak dengan metode problem solving.

Bhabinkamtibmas Polsek Balantak, Brigpol Yakub Ibrahim mengatakan, kedua pelajar tersebut dipertemukan melalui problem solving. Dimana problem solving ini sebagai upaya menyelesaikan masalah dengan jalan musyawarah untuk mencari titik temu perdamaian.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Hadir saat proses mediasi, selain korban dan pelaku, juga melibatkan orang tua keduanya dan disaksikan Kepsek SMPN 6 Balantak, Hayanti Kuala dan Guru BK SMPN 6 Balantak Frangki Adi.

Baca Juga :  Jaksa Ancam Pasal Tipikor Bagi Penghalang Rekontruksi Talud Desa Gorontalo

“Pihak korban dan pelaku yang masih dibawah umur tersebut sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan berdamai serta tidak melanjutkannya ke proses hukum,”ujar Brigpol Yakub.

Pihak pelaku lanju Brigpol Yakub, bersedia memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 3 Juta dan keduanya saling memaafkan. “Pelaku bersedia memberikan Rp 3 juta untuk biaya pengobatan kepada korban,”imbuhnya.

Baca Juga :  Pria Asal Mansaleang Ditahan Polsek Batui, Diduga Curi Besi Mess di Jalan Lingkar DSLNG

Untuk diketahui, metode problem solving sendiri merupakan langkah efektif untuk mengidentifikasi dan menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi.

Pada dasarnya, hal ini berkaitan dengan kemampuan mendengar, menganalisa, meneliti, kreativitas, komunikasi, kerja tim dan pengambilan keputusan.

Sehingga tak heran, persoalan yang melibatkan penganiayaan kedua pelajar di Desa Tombos Kecamatan Balantak Selatan ini mampu didamaikan pihak Polsek Balantak tanpa harus membawa pada proses hukum lebih lanjut.*