PORTAL LUWUK – Pertikaian dua pelajar yang terlibat dalam penganiayaan yang terjadi pada Rabu (8/3/2023) pukul 11.00 Wita di Desa Tombos Kecamatan Balantak Selatan, ditempuh jajaran Polsek Balantak dengan metode problem solving.
Bhabinkamtibmas Polsek Balantak, Brigpol Yakub Ibrahim mengatakan, kedua pelajar tersebut dipertemukan melalui problem solving. Dimana problem solving ini sebagai upaya menyelesaikan masalah dengan jalan musyawarah untuk mencari titik temu perdamaian.
Hadir saat proses mediasi, selain korban dan pelaku, juga melibatkan orang tua keduanya dan disaksikan Kepsek SMPN 6 Balantak, Hayanti Kuala dan Guru BK SMPN 6 Balantak Frangki Adi.
“Pihak korban dan pelaku yang masih dibawah umur tersebut sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan berdamai serta tidak melanjutkannya ke proses hukum,”ujar Brigpol Yakub.
Pihak pelaku lanju Brigpol Yakub, bersedia memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 3 Juta dan keduanya saling memaafkan. “Pelaku bersedia memberikan Rp 3 juta untuk biaya pengobatan kepada korban,”imbuhnya.
Untuk diketahui, metode problem solving sendiri merupakan langkah efektif untuk mengidentifikasi dan menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi.
Pada dasarnya, hal ini berkaitan dengan kemampuan mendengar, menganalisa, meneliti, kreativitas, komunikasi, kerja tim dan pengambilan keputusan.
Sehingga tak heran, persoalan yang melibatkan penganiayaan kedua pelajar di Desa Tombos Kecamatan Balantak Selatan ini mampu didamaikan pihak Polsek Balantak tanpa harus membawa pada proses hukum lebih lanjut.*














