PORTAL LUWUK – Seorang pria asal Desa Basabungan Kecamatan Pagimana berinisial RN (23) alias Erik diamankan alias ditahan Sat Reskrim Polres Banggai.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, RN diduga melakukan penggelapan uang, yang terjadi di Kantor Pelabuhan Feri Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah.
“Pelaku dibawah ke Mapolres Banggai Sabtu (27/5/23) sore, setelah sebelumnya diamankan personil Polsek Pagimana,”terang Tio.
RN diduga menggelapkan uang pendapatan jasa top up e-money dari Pelabuhan Feri Pagimana pada Minggu (21/5/2023) sebesar Rp 29.358.540.
Uang tersebut digunakan secara pribadi oleh RN tanpa sepengetahuan pengurus Koprasi Jasa Karyawan Tanjung Sejahtera yang beralamatkan di Jalan Tan Malaka No.15 Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
“RN merupakan karyawan Koprasi Karyawan Tanjung Sejahtera Luwuk,”ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan RN bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan sebagian membeli Narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku RN akhirnya diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/265/V/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
“Saat ini RN telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Banggai guna pemeriksaan lanjutan,”tukasnya.*