IKLAN

Hukum

Polisi Tahan Seorang Pria, Diduga Gelapkan Dana Koperasi Rp 29 Juta

500
×

Polisi Tahan Seorang Pria, Diduga Gelapkan Dana Koperasi Rp 29 Juta

Sebarkan artikel ini
Penahan seorang pria yang diduga gelapkan dana koperasi di pelabuhan Feri Pagimana (Foto : Humas Polres)

PORTAL LUWUK – Seorang pria asal Desa Basabungan Kecamatan Pagimana berinisial RN (23) alias Erik diamankan alias ditahan Sat Reskrim Polres Banggai.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, RN diduga melakukan penggelapan uang, yang terjadi di Kantor Pelabuhan Feri Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah.

iklan
scrool untuk membaca berita

“Pelaku dibawah ke Mapolres Banggai Sabtu (27/5/23) sore, setelah sebelumnya diamankan personil Polsek Pagimana,”terang Tio.

Baca Juga :  Gegara Sewa Kos di Hanga Hanga, Polisi Mediasi Dua Pihak Bertikai

RN diduga menggelapkan uang pendapatan jasa top up e-money dari Pelabuhan Feri Pagimana pada Minggu (21/5/2023) sebesar Rp 29.358.540.

Uang tersebut digunakan secara pribadi oleh RN tanpa sepengetahuan pengurus Koprasi Jasa Karyawan Tanjung Sejahtera yang beralamatkan di Jalan Tan Malaka No.15 Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

“RN merupakan karyawan Koprasi Karyawan Tanjung Sejahtera Luwuk,”ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Jam Kemudian, Tersangka Penikaman di Kompleks Air Terjun Hanga-Hanga Luwuk Dibekuk

Berdasarkan pengakuan RN bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan sebagian membeli Narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku RN akhirnya diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/265/V/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

“Saat ini RN telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Banggai guna pemeriksaan lanjutan,”tukasnya.*