IKLAN
Info PUPR

PUPR Banggai Launching Istri Anggun, Mudahkan Akses Mengurus PBG

374
×

PUPR Banggai Launching Istri Anggun, Mudahkan Akses Mengurus PBG

Sebarkan artikel ini
Kalvin Tiovelman Pae

PORTAL LUWUK – Bagi masyarakat yang ingin berurusan untuk mendapatkan persetujuan bangunan gedung. Cukup mengunjungi Istri Anggun (Sistem Informasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung) melalui link https: //istrianggun.banggaikab.go.id, segala urusan akan semakin mudah.

Mengingat sesuai UU No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

iklan
scrool untuk membaca berita

Kepala Seksi Penyelenggara Bangunan Gedung Kalvin Tiovelman Pae mengatakan, aplikasi Istri Anggun merupakan inovasi daerah untuk mempermudah akses layanan informasi PBG bagi pemohon.

“Aplikasi ini dapat digunakan pemohon yang ingin mengajukan persetujuan bangunan gedung miliknya. Ini juga untuk memberikan akses informasi pemerintah kecamatan kepada PUPR dalam mengawasi bangunan gedung yang ada di wilayahnya,”tandas Kalvin.

Baca Juga :  Perkuat Sektor Pengairan, PUPR Banggai Gelontorkan Dana Rp 29.5 Miliar

Semisal ada bangunan potensial yang belum memiliki PBG bisa langsung disampaikan lewat aplikasi ini.

“Jadi semua bangunan yang belum memiliki PBG, pemerintah kecamatan dapat mengawasi sebagai bahan awal kami disini untuk mendata potensi,”terangnya.

Bagi Kalvin, cara kerja aplikasi Istri Anggun tergolong mudah. Sebelum masuk pada sistem pengurusan PBG secara online, terlebih dahulu dikomunikasikan awal untuk mengetahui apa saja persyaratan yang diperlukan guna mengurus PBG.

Nanti setelah itu baru masuk pada tahap online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (Simbg) dengan link http;//simbg.pu.go.id.

Baca Juga :  Akses Masuk Rumah Ditembok Tetangga Sendiri, Terjadi di Luwuk Banggai

“Sehingga saat mengajukan permohonan tidak repot repot lagi karena semua persyaratan telah diketahui lebih awal,”cetusnya.

Mengingat jika sudah masuk pada Simbg itu artinya akses masuk sudah terhubung langsung dengan Kementerian PUPR. Salah satu dokumen yang dibutuhkan yakni harus mendapatkan penilaian dari tim profesi ahli dan teknis terhadap objek yang dimohonkan.

“Tentu dihitung sesuai luasan bangunan gedung antara 70 meter persegi dan 90 meter persegi dengan pembeda kontruksi lantai bangunan sebagai dasar batasan kewenangan bagi kedua tim penilai,”tandasnya.*