Pemilu

Rakor APK Pileg 2024 di Luwuk, KPU Tekankan Aspek Etika dan Estetika

2
×

Rakor APK Pileg 2024 di Luwuk, KPU Tekankan Aspek Etika dan Estetika

Sebarkan artikel ini
Rakor APK oleh KPU Banggai dihadiri langsung Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banggai Hj. Andi Nur Djalal (Foto : DKISP)

PORTAL LUWUK – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pileg 2024 sesuai tahapan akan dimulai Tanggal 28 Nopember 2024.

Untuk tidak bersinggungan dengan aturan yang ada, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai menggelar rapat koordinasi pemasangan titik koordinat APK dan distribusi logistik pada pemilu 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Banggai, Bukit Mambual, Luwuk Selatan, Kamis (16/11/2023).

iklan
scrool untuk membaca berita

Mewakili Bupati Banggai, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Hj. Nur Djalal turut hadir pada kegiatan tersebut.

KPU dalam kegiatan itu mengakomodasi masukan dan saran pemerintah daerah besama unsur Forkopimda terkait ruang mana saja yang akan digunakan untuk kampanye, dengan memperhatikan Perda yang berlaku.

Baca Juga :  Hari Ketiga, Kebanyakan Parpol Baru Kirim Penghubung ke KPU Banggai

Nur Djalal mengatakan, proses pemilu legislatif Tahun 2024 diharapkan berjalan sesuai yang diinginkan, tanpa mengabaikan aturan daerah yang berlaku.

“Mari kita wujudkan proses pemilu ini berjalan sesuai yang diharapkan, dengan tidak menabrak peraturan yang ada,”pinta Nur Djalal.

Keputusan yang dihasilkan dari pertemuan ini lanjutnya, hendaknya menjadi landasan dalam penyusunan pedoman yang akurat, terkait penempatan APK partai dan caleg parpol.

“Pertemuan ini menekankan pada kampanye yang memperhatikan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan dalam pelaksanaan kampanye nanti,”harap Ketua KPU Banggai, Santo Gotia.

Baca Juga :  Fuad Muid Pastikan PDIP Nambah Kursi di Dapil 4, Begini Alasanya

Rapat dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai.

DLH Banggai juga ikut memaparkan regulasi dan ketentuan yang dapat dijadikan sebagai acuan menentukan ruang dan zona pemasangan APK.

Tak sampai disitu, pertemuan lanjutan finalisasi akan dilakukan sebelum KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penentuan zonasi dan titik koordinat.

Kejelasan dan transparansi dalam proses ini diharapkan dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilihan umum.*