Sosialisasi
Ekonomi

Rakor BBM dan LPG di Luwuk, ASN-TNI-Polri Akan Ditindak Jika Gunakan Gas Subsidi

274
×

Rakor BBM dan LPG di Luwuk, ASN-TNI-Polri Akan Ditindak Jika Gunakan Gas Subsidi

Sebarkan artikel ini
Gas Elpiji 3 Kilogram Subsidi pemerintah hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Kini tarifnya marak beredar melonjak hingga Rp 50 ribu pertabung (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Maraknya penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram hingga menembus Rp 50 ribu pertabung, memaksa Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Banggai menggelar rapat.

Rapat bertajuk Koordinasi Tim Terpadu Pengendalian, Pengawasan dan Distribusi BBM dan Liguefied Petroleum Gas (LPG) tersebut, bertempat di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (11/05/23) lalu.

iklan
scrool untuk membaca berita

Hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Ferlin Monggesang mewakili Bupati Banggai, unsur Forkopimda, Staf khusus Bupati Banggai, Staf Ahli, pimpinan OPD, para lurah dan camat, perwakilan Pertamina, pemilik agen serta undangan lainya.

Rapat tersebut melahirkan keputusan antara lain. Pertama, penyelesaian pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi perlu dibangun kesepahaman kewenangan pengawasan bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Luwuk, Korban Berusaha Melawan Mencakar Pelaku

Kedua, perlu dibuat kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan BPH Migas, PT. Pertamina, Distributor, Agen dan Pangkalan terhadap pendistribusian BBM dan LPG 3 Kilogran.

Ketiga, jangkauan keberadaan tim terpadu pengawasan dan pengendalian pendistribusian BBM dan LPG, bisa menjangkau kecamatan dengan melibatkan Forkopimcam, Kepala Desa dan Lurah.

Keempat, PT. Pertamina dituntut menyampaikan jika ada pangkalan dan agen yang melakukan penyelewengan dalam penyaluran bisa langsung dikenakan PHO.

Kelima, PT. Pertamina akan mengupayakan penyaluran LPG ke wilayah Balantak Utara dengan membuka pangkalan. Dan pengangkutannya dapat dilakukan dengan kendaraan truk ukuran kecil (pick up) dengan menyesuaikan tarif.

Baca Juga :  Baru Berumur 33 Hari, Ayam Potong Bantuan Pemda Banggai Berat 2 Kg

Keenam, pemberian sanksi tegas terhadap ASN, TNI-Polri yang memakai LPG tabung 3 kg bersubsidi sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

Ketujuh perlu pendataan kembali pangkalan pada setiap kecamatan dan desa
/kelurahan untuk memudahkan pengawasan ketika terjadi kelangkaan LPG 3 Kilogram.

Kedelapan, satgas tim terpadu harus membuka layanan aduan permasalahan pendistribusian BBM dan LPG guna memudahkan tindak lanjut penyelesaian masalah oleh pihak yang berkompeten.

Kesembilan, untuk memberikan efek jera terhadap warung warung makan yang berskala besar masih menggunakan LPG 3 Kilogram untuk dipasangi sticker.*