PORTAL LUWUK – DPRD Kabupaten Banggai menerima pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Hal itu terungkap saat rapat paripurna DPRD Banggai tentang penyampaian laporan Badan Anggaran atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Kantor DPRD Banggai, Kamis (19/6/2025).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD H. Akmal melaporkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, realisasi pendapatan tercatat sebesar Rp3,25 triliun dan belanja Rp3,07 triliun.
Pada pos pembiayaan, penerimaan tercatat Rp201,29 miliar. Sedangkan pengeluaran Rp5,1 miliar. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp377,65 miliar.
Bupati Banggai Amirudin menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama pihak legislatif dan eksekutif sejak proses penganggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban APBD.
“Kami berharap kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif dapat terus berjalan harmonis sehingga pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,”kata Amirudin.
Amirudin juga berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Banggar DPRD terhadap LKPD 2024 guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah dimasa mendatang.
“Berdasarkan hasil yang telah disampaikan, ada kurang lebih 14 poin, ini akan menjadi perhatian khusus kita,”ujarnya.
Pada kesempatan itu, dilakukan penandatangan Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati Banggai tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen LPKD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ramli Tongko, para anggota dewan, pejabat Forkopimda dan sejumlah pimpinan perangkat daerah.*
SKRIP BANER ATAS














