IKLAN
Banggai

Resahkan Warga, Polisi Amankan 21 ABK Ilegal Fishing di Kayutanyo

158
×

Resahkan Warga, Polisi Amankan 21 ABK Ilegal Fishing di Kayutanyo

Sebarkan artikel ini

PORTAL LUWUK – Personil gabungan TNI-Polri kembali mengamankan sejumlah nelayan yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (12/2/23) sekira pukul 09.00 Wita.

Diamankannya para terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan pukat cincin ini berawal dari informasi warga Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur.

iklan
scrool untuk membaca berita

Menerima informasi itu, Danramil Luwuk Letda Romel Kamea dan Plh Kapolsek Luwuk AKP Beny Lauwo langsung mendatangi TKP dan mengamankan para terduga pelaku ilegal fishing di Dermaga Pelabuhan Desa Kayutanyo.

Baca Juga :  Januari-April Baznas Banggai Berhasil Mengumpulkan Zakat Rp 500 Juta

“Warga sekitar melaporkan adanya aktivitas kapal dari luar Kabupaten Banggai yang diduga menangkap ikan diperairan Desa Kayutanyo menggunakan pukat cincin,”kata PLh Kapolsek Luwuk, AKP Beny Lauwo.

Dari TKP personil TNI-Polri berhasil mengamankan sebuah Kapal Motor Nelayan 2016, yang dikemudikan oleh AT dan 20 orang anak buah kapal (ABK).

Dari pengeledahan petugas menemukan pukat cincin diatas kapal tersebut, dan dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku illegal fishing ini mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya tersebut.

Baca Juga :  Polisi Sebut Video Obat Kapsul Berisi Paku yang Viral, Itu Hoax

“Melihat beberapa warga sudah tersulut emosi, kami coba menenangkan warga agar menyerahkan permasalahan ini ke pihak Polsek Luwuk,”ucap AKP Beny Lauwo.

Dan untuk menjaga situasi tidak tambah tegang, Polisi langsung melakukan pengamanan terhadap KM Nelayan 2016 bersama 21 orang ABK menuju Luwuk untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.*