IKLAN
Hukum

Residivis Berulah Lagi ! Miliki 4000 Butir Pil Koplo, Pelaku Dibekuk di Jalan Yos Sudarso Luwuk

169
×

Residivis Berulah Lagi ! Miliki 4000 Butir Pil Koplo, Pelaku Dibekuk di Jalan Yos Sudarso Luwuk

Sebarkan artikel ini
Satnarkoba menangkap seorang residivis pengedar pil koplo di Jalan Yos Sudarso Luwuk (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – AL alias A (39) warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah kembali berulah. Ia dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Banggai bersama barang bukti 4000 butir pil koplo, Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 15.30 Wita.

Penangkapan terhadap AL dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Hengky Prasetyo, tepat depan salah satu Warung Makan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

iklan
scrool untuk membaca berita

“Pelaku sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kami,”ungkap Iptu Hengky kepada wartawan, pukul 21.22 Wita.

Baca Juga :  Perpustakaan Unismuh Luwuk Masuk Standar Nasional, Perguruan Tinggi Ketiga di Sulteng

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 1000 butir. “Barang bukti ini ditemukan dalam bagasi sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 125 warna merah milik pelaku,”terangnya.

Tak berenti disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar indekos milik pelaku di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton.”Di kamar indekosnya kita kembali menyita 3000 butir pil THD,”tuturnya.

Dari hasil interogasi, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas satu tahun lalu dari lapas kelas II B Luwuk.

Baca Juga :  Ini Agenda Polres Banggai Lakukan Sufervisi Ke Polsek Kintom

“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,”imbuhnya.

Pewira pangkat dua melati ini pun menyatakan perang dan akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banggai.

“Tapi kami tak bisa bekerja tanpa bantuan dari masyarakat. Jadi kami harap masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya peredaran barang terlarang ini,”pungkasnya.*