PORTAL LUWUK – Kepala Bagian Hukum Setda Banggai Farid Hasbullah Abd Karim menegaskan, revisi perda adat Banggai No 1 Tahun 2008 sudah masuk dalam agenda pembahasan tahun ini. Namun tergantung kesiapan Dinas Pendidikan (Diknas) Banggai, dalam menyiapkan rancangan revisinnya.
“Sampai saat ini kami belum menerima usulan revisi. Masih ditunggu,”kata Farid Hasbullah kepada Portal Luwuk, Jumat (24/02/23).
Ia menjelaskan, karena premarkasa usulan bidang kebudayaan Diknas Banggai. Maka item item apa saja yang akan direvisi, bagian hukum belum mengetahuinya. Draf usulan revisi tentu harus berkoordinasi dengan pihak ketiga dalam hal ini lembaga adat itu sendiri.
Kalau sudah siap usulanya, prosedurnya Diknas menyurati bupati selanjutnya masuk tahap pengkajian oleh bagian hukum dengan mengkordinasikan kembali bersama perangkat daerah. Serta mereka yang berkepentingan dalam hal ini lembaga adat Banggai. “Setelah itu disampaikan ke dewan untuk dilakukan pembahasan,”jelanya.
Hasil dari pembahasan bersama dewan, kemudian dilakukan harmonisasi setingkat provinsi Sulteng melalui karo bidang hukumnya.
“Jadi tugas kami memfasilitasi dengan pemrov. Setelah itu dilakukan lagi pembahasan bersama dewan untuk penetapan Perdanya. Kalau ada hal yang membutuhkan penjelasan lanjut dari perda dimaksud, barulah dibuat Perbup,”terang Farid Hasbullah.*