Portal Luwuk – Satuan Narkoba Polres Banggai Sulawesi Tengah pada, Jumat (30/12/22) sekira pukul 13.30 wita, melakukan penyerahan tahap II tersangka AB (27) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Haryadi mengatakan, tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kini memasuki tahap II dengan penyerahan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) Muh. Fadil Paramajeng, SH.
“Setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka AB (27), warga Jalan Sungai Batui Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk ini ditangani Ipda Herdison Tamaka, SH dan Briptu Deviyane T. Tokii, SH,” ungkap Kasat Narkoba AKP Haryadi.
Pelaksanaan Tahap II ini juga dibarengi penyerahan barang bukti, selanjutnya tersangka ditahan JPU dan dititip di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Banggai sambil menunggu proses jadwal persidangan.*