PORTAL LUWUK – Sengketa tapal batas antara Desa Sirom Kecamatan Mantoh dan Desa Poroan Kecamatan Lamala di Banggai Sulawesi Tengah, belum melahirkan keputusan final. Perdamaian hanya disepakati pada pemberhentian penebangan pohon pada hutan batas kedua wilayah tersebut.
Hal ini disepakati melalui jalan mediasi yang difasilitasi Kapolsek Lamala AKP Zulfikar bertempat di kantor desa Kecamatan Lamala, Selasa (27/06/23).
Turut hadir Camat Lamala Muh. Saleh Padekes, Danramil 1308-06 Serma Fredy Salim, Kades dan BPD masing Desa Sirom dan Desa Poroan
Rapat klaim kepemilikan tapal batas kedua desa tersebut berakhir pukul 09.30 wita. Keputusan kedua pihak menyetujui menghentikan penebangan pohon pada hutan yang berada dititik batas bayang sampai ada keputusan dari Pemda Banggai.
Setelah adanya batas kordinat dari Tapem Banggai, kedua desa akan meninjau kembali lokasi dan mempatenkan wilayah batas yang diperseterukan.
Kapolsek Lamala AKP Zulfikar menerangkan, mediasi bertujuan agar masalah tapal batas secepatnya selesai. Jika dibiarkan berlarut larut maka dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Pelayanan masyarakat kedua Desa akan tergangu manakala dibiarkan berlarut larut dan dapat menghambat percepatan pembangunan dikedua wilayah tersebut,”jelas Kapolsek.*