Banggai

Soal Pemindahan Bongkar Muat Peti Kemas, Ini Alasan Dishub Banggai Surati UPP Kelas II Luwuk

624
×

Soal Pemindahan Bongkar Muat Peti Kemas, Ini Alasan Dishub Banggai Surati UPP Kelas II Luwuk

Sebarkan artikel ini
Lokasi pelabuhan Luwuk tempat beroperasinya bongkar muat peti kemas di Teluk Lalong (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Surat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tanggal 10 Juli 2023 yang ditujukan ke Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Luwuk perihal pemindahan bongkar muat pelabuhan peti kemas dari Luwuk ke Tangkiang Kecamatan Kintom.

Merupakan tanggapan atas surat resmi pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai yang disampaikan ke Kantor UPP Kelas II Luwuk.

Surat yang dilayangkan instansi pimpinan Tasrik Djibran ini terungkap melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Banggai yang digelar pada Senin (28/8/2023).

Surat Dishub itu mendasari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Juga mengacu Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2009 tengtang Kepelabuhan dan Peraturan Bupati Banggai Nomor 23 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Tak Pakai Helm, Polsek Toili Jaring 16 Sepeda Motor

Atas dasar tersebut pemda melalui Dishub Banggai mempunyai kewajiban terhadap bongkar muat barang peti kemas yang akan disalurkan dari pelabuhan ke gudang tempat penyimpanan barang.

Disisi lain Dishub menjamin keamanan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas jalan. Mengingat kondisi jalan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya bagi kendaraan toronton, karena kelas jalan di Kota Luwuk
adalah kelas III yang hanya diperuntukan bagi kendaraan JBB 8 ton.

Alasan lain dalam bunyi surat itu, kendaraan peti kemas yang melewati jalan dalam Kota Luwuk kapasitasnnya melebihi JJB 8 Ton keatas dan sering menimbulkan kerusakan dan kemacetan.

“Sehingga dalam rangka keamanan dan ketertiban jalur jalan di Kota Luwuk tentu kita sangat memperhatikan kondisi jalan, lebar jalan serta jalan alternatif yang sampai saat ini belum bisa diwujudkan untuk mengalihkan arus lalu lintas,”kata Tasrik dalam suratnya yang dilayangkan ke UPP, Tanggal 20 Januari 2023.

Baca Juga :  Rencana Lokasi Finish ! Kapolsek IPTU Nanang Pimpin Rapat Tour De Banggai II di Toili

Mau tidak mau, suka tidak suka sering terjadi kemacetan lalu lintas pada jam jam tertentu, tambah Tasrik dalam suratnya itu.

Untuk itu mohon kiranya pihak unit penyelenggara pelabuhan Luwuk untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah
dalam hal ini Dishub Banggai untuk segera memindahkan bongkar muat peti kemas dari pelabuhan Luwuk ke pelabuhan Tangkian.

Dimana pelabuhan tersebut dinilai representatif untuk bongkar muat peti kemas karena fasilitas dermaga dan lapangan peti kemas tersedia serta memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.*