IKLAN
Banggai

Tak Mempan, Tiga Kali Mediasi Disnakertrans PT KLA Tolak Bayar Pasangon 5 Karyawan

205
×

Tak Mempan, Tiga Kali Mediasi Disnakertrans PT KLA Tolak Bayar Pasangon 5 Karyawan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, Ernaeni Mustatim (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Nasib kelima eks karyawan yang menuntut hak pasangonnya akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh
PT Kartika Luwuk Abadi, tak kunjung mendapat titik terang.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai terkesan tak bisa apa apa. Pasalnya, perusahaan yang bergerak pada sektor jasa distributor minyak ini, tetap pada pendirianya menolak membayarkan pasangon eks karyawanya.

iklan
scrool untuk membaca berita

Padahal instansi pimpinan Ernaeni Mustatim ini sudah berupaya menempuh tiga kali jalan mediasi, untuk mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai.

Hal ini diungkapkan Ernaeni Mustatim dihadapan Komisi 1 DPRD Banggai dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Banggai, Jln. Samanhudi Kecamatan Luwuk, Banggai Sulawesi Tengah, Rabu (15/02/23). Hadir para anggota komisi, bagian hukum setda Banggai, Pemilik PT KLA, Nasser Himran dan para pengadu.

Ernaeni dalam paparanya menceritakan kronolis hingga masalah ini tak kunjung selesai. Menurutnya, terhitung mulai Tanggal 3 oktober 2022, Hardi Delacrus dkk datang menghadap dinas. Mereka membuat pengaduan sekaligus mengisi format pengaduan.

Masalah yang disampaikan soal PHK sepihak, tanpa pasangon yang dilakukan PT Kartika Luwuk Abadi. “Kami tanya alasanya di PHK, mereka bilang perusahaan beralasan efisiensi karena dampak covid-19. Sehingga terjadilah rekturisasi karyawan alias pengurangan tenaga kerja,”kata Ernaeni mengawali pejelasannya.

Baca Juga :  Polemik Buah Sawit, PT Sawindo dan Kelompok KSWS Batui Tempuh Jalan Damai

Atas dasar aduan tersebut lanjutnya, pihaknya melakukan kajian. Selanjutnya pada 11 Oktober 2022 dilakukan pemanggilan kepada perusahaan untuk tahap klarifikasi. Namun tak satupun perwakilan PT KLA hadir.

Selanjutnya tanggal 14 Oktober 2022, instansinya mengundang kembali Hardi dkk beserta perusahaan untuk agenda mediasi tahap 1. Pihak perusahaan juga tidak hadir. Agenda berikutnya Tanggal 21 Oktober, Hardi dkk kembali diundang, termasuk PT KLA diwakili ibu Siti hadir dalam mediasi kedua.

Pihak perusahaan mengaku, benar kelima orang yang mengadu adalah karyawan PT KLA. Pihak perusahaan juga mengaku tidak berniat melakukan PHK namun tak bisa membayar pasangon. Sehingga tidak ada keputusan yang dicapai saat itu, akibat perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan.

Selanjutnya Tanggal 28 Nopember 2022, instansinya kembali mengundang Hardi dkk bersama perusahaan untuk mediasi ketiga. Namun pada mediasi ketiga ini, perusahaan tidak hadir. “Semestinya, jika mengacu pada regulasi yang ada, setiap perusahaan melakukan PHK, maka wajib menyelesaikan hak dan kewajibanya,”ujar Ernaini Mustatim.

Ia menambahkan, pihak mediator yang ditunjuk menangani masalah ini, sudah berupaya, namun kedua belah pihak tetap pada pendirian, utamanya perusahaan yang tidak mau membayarkan pasangon.

Maka sesuai ketentuan, mediator akhirnya mengeluarkan surat anjuran yang ditujukan kepada kedua belah pihak. Diminta kepada keduanya memberikan jawaban selambat lambatnya 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran dimaksud. Namun hingga kini anjuran tersebut tak dijalankan sama sekali.

Baca Juga :  Sarana Pelabuhan Rakyat Memprihatinkan, Berpotensi Diambil Alih Pemprov Sulteng?

Ernaini kembali berpendapat, kelanjutan kasus ini hanya bisa ditempuh melalui pengadilan hubungan industrial. “Karena Naker memang tidak punya kompetensi soal risalah penyelesaian hubungan industrial. Tetapi jika ada hal hal tertentu yang menyangkut prosedur ketenagakerjaan, Disnaker bisa mengkordinasikan dengan pengawas ketenaga kerjaan,”tuturnya.

Ia kembali menekankan, menyangkut putusan PHK sepihak, seharusnya itu tidak akan terjadi jika ditempuh melalui perundingan. Jika terjadi kesepakatan kedua belah pihak, kasus ini tidak harus menempuh jalur penyelesaian hubungan industrial.

Bagi Disnaker, status Hardi sebagai tukang sapu yang dipersoalkan perusahaan, berbeda dengan petugas kebersihan pasukan orange yang dibawah kendali Dinas Lingkungan Hidup. “Kalau petugas kebersihan, payung hukumnya Perda. Sementara karyawan perusahaan payung hukumnya macam macam. Mulai dari peraturan pemerintah dan peraturan menteri dan turunanya,”terangnya.

Dan terkait BPJS wajib bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan. “Jadi masalah ini tidak ada hubunganya dengan pasangon PHK, sebagaimana arahan perusahaan kepada kelima eks karyawan untuk menuntut ke BPJS,”jelas Ernaeni.*