SKRIP BANER ATAS
Info DKISP

Tangkal Konten Hoaks, DKISP Banggai Siapkan Analytics Tools di Command Center

5
×

Tangkal Konten Hoaks, DKISP Banggai Siapkan Analytics Tools di Command Center

Sebarkan artikel ini
Peserta Rakor Pengawasan Lembaga Penyiaran Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang dilaksanakan KPID Sulteng di Rumah Makan Mahansintoka Luwuk (Foto : DKISP)

PORTAL LUWUK – Menyikapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Banggai Tahun 2024, Pemda Banggai telah menerapkan kebijakan serta peran aktif dalam menyikapi isu dan konten hoaks (Berita Bohong) di dunia digital atau media sosial.

Salah satunya melalui penggunaan Social Media Analytics Tools di Command Center guna monitoring isu-isu dan membantu mendeteksi penyebarannya.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

“Social media analytics yang kami siapkan melalui command center berfungsi melihat langsung pergerakan media sosial yang ada di Kabupaten Banggai kurun waktu tertentu. Kita monitoring disini,”ujar Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Banggai, Rastono.

Pada Pemilu 2024 saja, hoaks menjadi tantangan terbesar dengan ditemukannya 3.235 konten tersebar luas di masyarakat.

“Dari jumlah tersebut, 1.921 berhasil ditakedown. Hoaks beredar luas melalui media sosial mencapai 92,4%,”katanya saat menyampaikan materi Rakor Pengawasan Lembaga Penyiaran Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang dilaksanakan KPID Sulteng di Rumah Makan Mahansintoka Luwuk, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga :  Tak Mau Kecolongan, Kadis Rusdi Rahmat Cek Langsung Penangkaran Budidaya Ikan Lele

Rakor ini lanjutnya, bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat adalah informasi yang benar dan layak.

Sementara Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sulawesi Tengah, Muhammad Ramadhan Tahir juga turut menyampaikan materi Peran KPID Dalam Pengawasan Siaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Ramadhan mengatakan, KPID mengawasi penyiaran dengan dua cara yaitu, pengawasan secara langsung dan pengawasan tidak langsung. Untuk pengawasan tidak langsung diperlukan partisipasi masyarakat.

“Jangkauan KPID dalam mengawasi lembaga penyiaran tidak semua kabupaten. Hanya Kota Palu dan Sigi. Untuk kabupaten lain kita membentuk Kelompok Perempuan Peduli Siaran,”jelas Ramadhan.

Baca Juga :  Bantuan Beras CPP di Banggai, Pemda Validasi 27.364 Keluarga Penerima Manfaat

KPPS ini berfungsi sebagai lembaga pengawas partisipatif. “Kami percaya bahwa perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Sehingga dari pengetahuan seorang ibu, anak-anak dapat diarahkan untuk menonton tayangan yang lebih bermanfaat,”tuturnya.

KPPS saat ini telah ada di dua kabupaten, yaitu Poso dan Tojo Una-Una dan akan diperluas secara bertahap ke seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Selain itu, KPID Sulawesi Tengah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam penyiaran selama Pilkada berlangsung.

Melalui kontak WhatsApp (0811-4444-493) atau sosial media resmi KPID, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dengan menyebutkan nama program, nama lembaga penyiaran, hari dan tanggal, serta masalah yang ditemukan.

Hadir KPU Banggai, Bawaslu Banggai, Kabid PIP DKISP Banggai, Perwakilan Partai Politik, Jurnalis Media Cetak/Online, serta para Mahasiswa.*