Portal Luwuk – Perusahaan yang bergerak pada jasa pelayaran Temas Line, masih mengabaikan surat himbauan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai.
Dalam surat himbauan Dishub Tanggal 21 Desember 2022 itu, berisi larangan bagi pemilik tronton seperti truk kontener milik perusahaan.
Untuk tidak beroperasi dalam kota Luwuk pada jam jam sibuk. Terhitung mulai pukul 06.00 wita sampai 18.00 wita.
Pantauan media ini, Senin (09/01/23) sekira pukul 09.00 wita, nampak 2 mobil tronton roda enam, dari arah Pelabuhan Luwuk melintasi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Keraton Kecamatan Luwuk.
Mobil yang berisikan kontener tersebut, bertuliskan Temas Line bergerak bebas mengarah ke Jalan Ahmad Yani Kelurahan Luwuk, tanpa ada tindakan dari petugas.
Kepala Bidang Rekaya Lalulintas Dishub Banggai Arif Kusnanto mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Resort Banggai terkait upaya penindakannya.
“Surat himbauan yang kami kirimkan ke pemilik tronton, juga ditembuskan ke Polres Banggai,”ucapnya.
Namun atas informasi ini kata Arif, ia akan berkoordinasi dengan bagian lalu lintas polres Banggai.
Guna membangun sinergisitas pengawasan di lapangan. “Terima kasih informasinya,”tulis Arif Kusnanto melalui pesan singkatnya, Senin (09/01/23).*