Banggai

Truk Kontener Temas Line Abaikan Larangan Masuk Kota Luwuk

155
×

Truk Kontener Temas Line Abaikan Larangan Masuk Kota Luwuk

Sebarkan artikel ini
Truk kontener masih saja beroperasi dalam kota Luwuk disaat jam jam sibuk. Padahal Dishub Banggai sudah melayangkan surat pemberitahuan jam operasi. (Foto : Hasby Latuba)

Portal Luwuk – Perusahaan yang bergerak pada jasa pelayaran Temas Line, masih mengabaikan surat himbauan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai.

Dalam surat himbauan Dishub Tanggal 21 Desember 2022 itu, berisi larangan bagi pemilik tronton seperti truk kontener milik perusahaan.

iklan
scrool untuk membaca berita

Untuk tidak beroperasi dalam kota Luwuk pada jam jam sibuk. Terhitung mulai pukul 06.00 wita sampai 18.00 wita.

Baca Juga :  Sidang Majelis Tahunan Ke-V Sinode GKLB 2023 Digelar di Uhauhangon Banggai

Pantauan media ini, Senin (09/01/23) sekira pukul 09.00 wita, nampak 2 mobil tronton roda enam, dari arah Pelabuhan Luwuk melintasi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Keraton Kecamatan Luwuk. 

Mobil yang berisikan kontener tersebut, bertuliskan Temas Line bergerak bebas mengarah ke Jalan Ahmad Yani Kelurahan Luwuk, tanpa ada tindakan dari petugas.

Kepala Bidang Rekaya Lalulintas Dishub Banggai Arif Kusnanto mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Resort Banggai terkait upaya penindakannya.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman, Polres Banggai Intensif Patroli Blue Light di Kota Luwuk

“Surat himbauan yang kami kirimkan ke pemilik tronton, juga ditembuskan ke Polres Banggai,”ucapnya.

Namun atas informasi ini kata Arif, ia akan berkoordinasi dengan bagian lalu lintas polres Banggai.

Guna membangun sinergisitas pengawasan di lapangan. “Terima kasih informasinya,”tulis Arif Kusnanto melalui pesan singkatnya, Senin (09/01/23).*