SKRIP BANER ATAS
Info PEMDA

UPP Sulteng Sosialisasi Saber Pungli di Banggai, ASN Terlibat Akan Disanksi

2
×

UPP Sulteng Sosialisasi Saber Pungli di Banggai, ASN Terlibat Akan Disanksi

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Saber Pungli dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai oleh UPP Sulteng dibuka langsung Setda Banggai Abdullah Ali (Foto : PROKOPIM)

PORTAL LUWUK – Sekretaris Kabupaten Banggai, Abdullah Ali membuka kegiatan Sosialisasi Satgas Saber Pungli yang dilaksanakan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulawesi Tengah di Hotel Santika Luwuk, Kamis (06/06/2024).

Abdullah menegaskan, pemberantasan pungutan liar terus digalakkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai dukungan atas tindakan pungli tersebut, pemerintah terus melakukan pengawasan pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Hal ini dilakukan Pemkab Banggai untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah menyikapi resiko terjadinya pungutan liar.

Upaya ini ditempuh dengan terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera melakukan langkah-langkah pencegahan terkait pungli dimaksud.

“Pemkab telah menginstrusikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Banggai untuk melakukan pengawasan internal terkait pungli ini dan memberikan sanksi terhadap ASN bila terlibat sesuai peraturan perundangundangan,”tekan Abdullah.

Baca Juga :  Abdullah Ali : Keberhasilan Pembangunan Tidak Bergantung Pada Satu Orang

Sekretaris Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Sulawesi Tengah AKP Anggono selaku penyelenggara kegiatan mengharapkan pelaksanaan sosialisasi terjalin komunikasi dua arah antara narasumber dengan peserta yang pada akhirnya dapat memperoleh manfaat dan menjadi pedoman bagi peserta dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

AKP Anggono dalam sambutannya menyebutkan, bahwa pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.

Menurutnya, pungli dapat diartikan sebagai pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak dipungut biaya tambahan. Maraknya praktek pungli telah merebak pada seluruh sentra-sentra pelayan publik yang ada di negara ini.

Sehingga pemerintah menilai praktek pungli sudah merusak sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

Lebih lanjut dijelaskan, tindak lanjut dari Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli tanggal 20 Oktober 2016, Pemda Sulawesi Tengah pada tanggal 21 November 2016 telah mengeluarkan keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 700/850/IRDA-G.ST/2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Wabup Furqanudin Hadiri Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tinombala 2023 di Luwuk

Selaku Pembina UPP, Gubenur Sulawesi Tengah pernah menyampaikan agar UPP Provinsi Sulawesi Tengah mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada seluruh instansi, lembaga dan organisasi perangkat daerah provinsi sampai tingkat kabupaten/kota.

Terutama pada pegawai sektor layanan publik, sehingga ke depan tidak ada lagi oknum oknum yang bermain main atau melakukan praktek pungli.

Agar peraturan tersebut di atas dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah yang berhubungan dengan palayanan publik, maka perlu dilakukan sosialisasi secara konprehensif agar seluruh lapisan masyarakat dan aparat pemerintah dapat memahami aturan tersebut.

Kegiatan yang dilaksanakan sehari ini, dihadiri pimpinan perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai, Unsur Forkopimda, para Kades/Lurah dan beberapa undangan lainnya.*