IKLAN

Hukum

Mahasiswa Pengedar Narkoba, Ditangkap Bersama Empat Paket Sabu di Luwuk

122
×

Mahasiswa Pengedar Narkoba, Ditangkap Bersama Empat Paket Sabu di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Seorang mahasiswa ditangkap bersama barang bukti empat paket sabu di Luwuk (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial ML (26), yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu yang diperjualbelikan pada wilayah Kota Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Hengky Prasetyo, S.Tr.K, MH yang langsung memimpin penangkapan. Ia mengatakan, telah berhasil mengamankan ML pada rumah orang tuanya. Sedangkan rekannya NO masih dalam pengejaran polisi.

iklan
scrool untuk membaca berita

“Kasus tersebut terungkap pada Senin 6 Maret 2023, sekira pukul 23.20 Wita dibelakang PLTD Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk,”ujar Kasat Hengky Prasetyo.

Baca Juga :  Kata Polisi, Ada 8 Tips Agar Terhindar Dari Bahaya Jejak Digital

Kasat menjelaskan bahwa ML adalah warga Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara yang merupakan mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi asal Kota Jogjakarta.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika pada wilayah hukum Polres Banggai, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ML dengan barang bukti 4 sachset plastic bening berisikan sabu.

Baca Juga :  Tren Hugel di Kota Luwuk, Polisi Mediasi Kasus Selingkuh Pria Beristri dengan Mahasiswi

Dari hasil pengembangan, ML mendapatkan barang haram itu dari NO warga Kecamatan Balantak Utara.

Saat ini pelaku ML dan barang bukti telah diamankan pada Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.*