PORTAL LUWUK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai mulai melakukan sosialisasi dari rumah kerumah terhadap kepemilikan usaha sarang burung walet yang belakangan mulai tumbuh dan marak di Kabupaten Banggai. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan melalui pendekatan edukasi disertai pendataan yang dimulai sejak Juni 2024.
Hal ini mengacu pada lahirnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini melibatkan dua bidang sekaligus. Bidang Perencanaan dan Pengembangan serta Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Banggai. Tim yang diturunkan terdiri dari beberapa anggota yang disebar kebeberapa wilayah kecamatan.
Dimulai dari Kecamatan Luwuk Timur, Masama, Lamala, Mantoh, Balantak, Balantak Selatan, Balantak Utara hingga kecamatan Bualemo.
“Langkah awal kita mulai dari 8 kecamatan yakni Luwuk Timur, Masama, Lamala, Mantoh, Balantak Selatan, Balantak, Balantak Utara dan Bualemo,”Kata Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Banggai, Sunarti, SE yang memimpin langsung kegiatan sosialisasi dan pendataan kepada Portalluwuk.com, Jumat (26/7/2024).
Tugas Bidang Pendapatan Daerah melakukan pendataan. Sementara Bidang Perencanaan dan Pengembangan melakukan sosialisasi regulasi. “Jadi sosialisasi dan pendataan kami lakukan dengan cara persuasif kepada masyarakat, khususnya para pemilik sarang,”terangnya.
Adapun objek pajak sarang burung walet yakni pengambilan dan atau pengusahaan sarang burung walet dengan subjek pajak orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
“Sehingga wajib pajak burung walet adalah mereka (orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet),”jelasnya.
Adapun besaran pajaknya disesuaikan nilai jual sarang burung walet dengan tarif tiga persen.
Sunarti menambahkan, dari hasil temuan dilapangan, banyak juga yang belum mengetahui jika pengelolaan burung walet dikenakan pajak. Bahkan ada juga lokasi sarang yang kadang belum berproduksi dan sebagian lagi sudah pernah menjual.
“Fakta di lapangan yang kami temukan seperti itu. Sebagian besar belum mengetahui pemberlakuan pajak terhadap usaha sarang burung. Ada juga yang sudah berhasil, namun belum mengetahui jika usahanya dikenakan pajak. Sehingga kami turun untuk mensosialisasikan aturan ini,”tandasnya.
Untuk mempermudah pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) lanjut Sunarti, Bapenda telah menyiapkan rekening penampung di Bank Sulteng dengan cara membuka ling www.bapenda.banggaikab.go.id atau mendatangi alamat Kantor Bapenda Banggai di Jl. MT. Haryono No. 5 Lantai I Gedung Graha Pemda Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk.
Terkait aduan pajak, Bapenda juga telah menyiapkan Whasapp Center melalui nomor 082261601191.
Sementara untuk bagan pembayaran dimulai dari wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) manual kepada petugas pelayanan di Kantor Bapenda Banggai.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank dan selanjutnya petugas memproses dengan menggunakan aplikasi serta mengeluarkan tanda bukti pembayaran yang diterima wajib pajak.*