SKRIP BANER ATAS
Info BAPENDA

Papan Reklame Menjamur di Kota Luwuk, Bapenda Fokus Pendataan dan Pengawasan

41
×

Papan Reklame Menjamur di Kota Luwuk, Bapenda Fokus Pendataan dan Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Kota Luwuk kini dibanjiri papan reklame, mulai dari papan billboard ukuran kecil dan besar. Bapenda Banggai mulai fokus pendataan dan pengawasan (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Kota Luwuk yang merupakan pusat administrasi pemerintahan dan bisnis Kabupaten Banggai kian mengalami perkembangan pesat, utamanya dari segi pertumbuhan ekonominya.

Wara wiri geliat ekonomi di kota ini, juga memberikan dampak sosial dan ekonomi. Terutama dari segi pendapatan daerah yang disebabkan intensitas perdagangan yang meningkat.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Mengingat Kota Luwuk dari segi geografis sangat strategis yang dapat menghubungkan daerah tetangga lainnya dari segi kepelabuhanan hingga menjadikan kota ini mengalami kesibukan dan pertumbuhan ekonomi.

Namun kehadiran para investor luar dan geliat ekonomi yang meningkat ini, acapkali merugikan pemasukan bagi daerah. Seperti potensi PAD dari segi pajak reklame.

Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai yang mulai intens melakukan pendataan dan pengawasan langsung untuk papan reklame komersil dan bisnis.

Baca Juga :  Alun Alun Kota Luwuk Akan Dibangun Arena Bermain Anak, Lapangan Skateboard dan Lapak UMKM

Pantauan media ini, papan reklame billboard berukuran besar dan kecil berdiri megah pada lokasi lokasi strategis kota Luwuk. Bahkan pada wilayah kecamatan pun juga menjadi incaran pelaku bisnis yang satu ini.

Kepala Bapenda Banggai Irpan Poma mengatakan, instansinya akan terus berbenah dalam mendata ulang papan reklame komersil setiap tahunnya. Tak hanya mendata papan reklame, sumber pendapatan lain seperti pajak restoran juga diseriusi.

“Saya sudah memerintahkan bidang yang menangani pendataan agar giat memonitor potensi. Jangan sampai papan reklame banyak tapi los potensi,”sebut mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai ini, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga :  Pasar Simpong Luwuk Akan Dipercantik, Bupati Amirudin Pimpin Kerja Bakti

Irpan menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor: 1146 Tanggal 22 Mei 2024, diwajibkan kepada pengusaha Restoran/ Rumah Makan/Warung Makan/Cafetaria, Jasa Boga/Catering dan sejenisnya memungut biaya PBJT Makanan dan/atau Minuman sebesar 10% dari konsumen setiap transaksi penjualan.

Berkaitan dengan itu, ia menghimbau agar para konsumen yang berbelanja makanan dan/atau minuman di restoran/rumah makan/warung makan/cafetaria, jasa boga, catering dan sejenisnya agar menambah 10% dari jumlah pembayaran.

“Ketentuan ini mengatur agar konsumen menambah pembayaran 10% dari belanja makanan dan minuman yang dibayar kepada pengelola restoran/rumah makan/warung makan/cafetaria, jasa boga, catering dan sejenisnya,”tandasnya.*