SKRIP BANER ATAS
DPRD Banggai

Pembangunan Tower PT Telkom Dihentikan, Komisi II Terbitkan Rekomendasi

40
×

Pembangunan Tower PT Telkom Dihentikan, Komisi II Terbitkan Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Banggai akhirnya merekomendasikan pembatalan pembangunan tower PT Telkomsel di Hanga Hanga Luwuk Selatan (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Komisi II DPRD Banggai mememinta PT Dayamitra Telekomunikasi selaku mitra PT Telkom untuk menghentikan pembangunan tower di Kelurahan Hanga-Hanga Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai Sulawesi Tengah.

Peemintaan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Banggai, Sukri Djalumang dalam rapat dengar pendapat, Senin 24 Juni 2024, yang dihadiri sejumlah perwakilan OPD, Camat Luwuk Selatan, Lurah Hanga-Hanga dan perwakilan warga.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Menurut Sukri yang saat itu didampingi anggotanya Masnawati, Kartini Akbar, Suharto Yinata, Jodi Dayanun, permintaan penghentian karena adanya polemik penolakan yang dilakukan warga.

Ia menegaskan, perusahaan jangan berdalih bahwa proyek ini merupakan program nasional dan untuk kepentingan umum, tapi kemudian mengabaikan izin sebagai syarat utama dalam melaksanakan proyek.

Baca Juga :  Komisi 1 DPRD Banggai Tepati Janji, RDP Bersama RSUD Luwuk Hasilkan Empat Point

Mestinya perusahaan tidak mengabaikan masalah kenyamanan dan keselamatan warga sekitar lokasi pembangunan tower, tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Perusahaan jangan seenaknya. Mentang-mentang program nasional, trus perusahaan seenaknya membangun tanpa izin,”kesalnya.

Dalam rapat itu juga Sukri menyayangkan sikap sejumlah OPD teknis yang seakan tidak melaksanakan fungsinya dengan baik. Sehingga beberapa kejanggalan adminitrasi ditemukan dalam mendukung proyek pembangunan tower itu.

Harusnya tekan Sukri, jika memang pembangunan tower mengedepankan tertibnya administrasi sebagai syarat utama, maka polemik penolakan pembangunan tidak akan terjadi.

Apalagi dalam proyek ini pihak perusahaan terkesan tertutup dan tidak melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga yang lokasinya berbatasan langsung dengan pembangunan tower.

Baca Juga :  Pelantikan Anggota DPRD Banggai Periode 2024-2029 Digelar 28 Agustus 2024

“Perusahaan harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Bukan dengan cara mendatangi warga dari rumah ke rumah,”imbuhnya.

Tak hanya itu, Sukri juga menyayangkan sikap beberapa OPD teknis yang terkait dengan pembangunan tower.

Ia menegaskan, jika memang terjadi kesalahan prosedur perizinan, maka OPD teknis jangan menerbitkan rekomendasi kepada perusahaan untuk melanjutkan pembangunan.

“Kalau memang tidak sesuai prosedur dan ketentuan perundang undangan yang ada, maka jangan dilanjutkan,”tandasnya.

Untuk menghidari polemik berkepanjangan, setelah mendengarkan beragam pendapat dan masukkan, Komisi II DPRD Banggai mengambil kesimpulan merekomendasikan penghentian pembangunan. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Bupati Banggai melalui OPD teknis.*