Hukum

Penyidik Limpahkan Tahap II Kasus Penusukan Anak ke Kejari Banggai

135
×

Penyidik Limpahkan Tahap II Kasus Penusukan Anak ke Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini
Penyidik Polres Banggai limpahkan tahap II kasus kekerasan terhadap anak ke Kejari Banggai (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Banggai, IPDA Tommy Kawilarang, SH bersama 2 anggota lainnya yakni Aipda Amjar Ludeng dan Bripka Fendik Atmaja melaksanakan serah terima tahap II tersangka kasus kekerasan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Luwuk, Senin (27/3/23).

Tersangka pria berinisial SRM (20) warga Kelurahan Kaleke Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai dijerat dengan pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C subs pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga :  Kata Polisi, Ada 8 Tips Agar Terhindar Dari Bahaya Jejak Digital

“Kejadian penganiayaan atau kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 21.30 Wita bertempat di Jalan Raya depan Hotel Grand Soho, Luwuk,”ujar Kasat Reskrim Polres Banggai.

IPTU Tio Tandy, STK, SIK, MH, MSi mengatakan tersangka SRM menusuk dengan pisau terhadap kedua korban yang masih sekolah dan juga kakak beradik tersebut yakni Haikal Monoarfa dan Gilang Monoarfa.

Baca Juga :  Asap Pabrik Tahu Dikeluhkan Warga Soho Luwuk, Tim Tinjau Lokasi

Serah terima tahap II ini berdasarkan Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Luwuk dengan no : B-512/P.2.11/Eku.1/03/2023 tertanggal 20 Maret 2023.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti ditahan dan disimpan oleh Jaksa Penuntut Umum menunggu untuk proses persidangan,”tutup Tio Tandy.*