PORTAL LUWUK – Komisi III DPRD Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Pemda Banggai terkait hutang pembayaran pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Luwuk Tahun 2015 kepada PT Naura Pernata Nusantara yang diadukan kuasa hukumnya Nasrun Hipan Cs.
Aduan PT NPN ini menyangkut belum diselesaikannya besaran sisa pembayaran pengadaan Alkes berupa Central Oksigen sebesar Rp 3,050.000.000.
Rapat ini berjalan alot dan dipimpin langsung Ketua Komisi III Suprapto bersama anggota. Hadir pula pihak RSUD Luwuk dan BPKAD Banggai, bertempat diruang rapat DPRD Banggai, Jumat (17/1/2025).
Alkes Central Oksigen sendiri adalah sistem penyediaan oksigen yang terpusat dan terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan oksigen di rumah sakit. Sistem ini biasanya terdiri dari tabung oksigen sentral, pengatur aliran oksigen, dan pipa distribusi oksigen ke berbagai ruangan di rumah sakit.
Adapun kronologisnya, pengadaan Alkes RSUD Luwuk yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Tahun 2015 didanai dengan total anggaran Rp 20 miliar. Adapun item kegiatannya meliputi pengadaan Alkes (e-katalog) sebesar Rp 699.851.600 dan Rp360.981.000 (Terealisasi).
Untuk Pengadaan Alkes (Tender) sebesar Rp 18.958.360.000 dengan nilai kontrak Rp 18.840.000.000 berupa penyediaan central oksigen dan baru terealisasi Rp 10.241.360.000. Sementara rehabilitasi bagunan gedung sebesar Rp 341.788.400 dan hanya terealisasi Rp 341.678.000.
Disisi lain, total anggaran DAK Tambahan Kabupaten Banggai yang sudah ditransfer Kementerian Keuangan dan masuk ke Kas Daerah, sampai dengan akhir Tahun 2015 hanya sebesar Rp 16.000.000.000 (Triwulan I, II, III). Sedangkan Triwulan IV tidak tertransfer yakni sebesar Rp 4 Miliar.
“Berdasarkan PMK Nomor 92 Pasal 15 dalam hal DAK Tambahan usulan daerah tidak tersalur seluruhnya akibat terlampauinya batas waktu, maka pendanaan penyelesaian kegiatan atau kewajiban kepada pihak ketiga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,”kata PPK RSUD Luwuk, Lutfi dalam keteranganya dihadapan anggota komisi.
Mengingat dana trtransfer sampai akhir tahun Desember 2015 hanya sebesar Rp 16 miliar lanjut Lutfi, yang baru terealisasi Rp 10.944.054.000 sehingga masih mensisahkan dana di kas daerah sebesar Rp 5.055.946.000.
Jika dikaitkan dengan pengadaan Alkes Central Oksigen nomor kontrak 01/445.027/DAKT-026.18.1/BRSUD-2015 Tanggal 30 September 2015 dengan nilai kontrak Rp 18.840.000.000 dan dikerjakan PT NPN dengan waktu pengerjaan selama 90 hari kerja (30 September s/d 28 Desember 2015). Realisasi keuangan sampai dengan 31 Desember 2015 baru mencapai Rp 10.241.395.000.
Pihak penyedia sempat mengajukan perpanjangan waktu 50 hari kerja dan PPK menyetujui hingga 16 Februari 2016. Atas dasar itu pengguna anggaran dalam hal ini RSUD Luwuk bermohon ke Bupati Banggai terkait SILVA DAK agar dapat dianggarkan kembali pada penetapan APBD Tahun 2016.
“Jadi SILVA DAK Tahun 2015 sebesar Rp 5.055.946.000 dimasukkan kedalam DPA RSUD Luwuk Tahun 2016. Perjalananya, pekerjaan tersebut akhirnya selesai pada Tanggal 26 Januari 2016 yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan barang, penyerahan barang, uji fungsi dan training,”sebut Lutfi.
Namun karena sisa pembayaran harusnya sebesar Rp 8.598.605.000 dari Rp 18.840.000.000, sementara SILVA DPA tersisa Rp 5.055.946.000 dan telah dibayarkan, terjadi kekurangan anggaran sebanyak Rp 3.542.659.000.
Ketua Komisi III Suprapto yang memimpin jalannya RDP mengungkapkan, meminta persetujuan anggota apakah sisa pembayaran ini (Rp 3.542.659.000) dapat dibayarkan. “Mengingat rapat ini sudah dua kali sehingga hari ini harus ada penajaman kepastian,”kata Suprapto.
Sementara Helton Abd Hamid mengungkapkan, sejak awal pada RDP sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk dibayarkan, namun terbentur regulasi pengangaran, mestinya ini bisa diusulkan lagi pada APBD Perubahan 2025. “Tinggal butuh kepastian dari pemerintah daerah kapan akan dilaksanakan dan dianggarkan kembali,”timpal Helton Hamid.
Sikap berbeda ditunjukkan Sekretaris Komisi III Suharto Yinata. Dia mengungkapkan, kegiatan penyediaan Alkes telah berlangsung lama sejak 2015.
Mestinya ini sudah diselesaikan saat itu pula. Terlebih Alkes yang diadakan RSUD Luwuk hingga saat ini tidak bisa digunakan, dan hanya beroperasi satu minggu saat serah terima barang. Tentu ini sangat merugikan uang rakyat jika sisa hutang Rp 3.5 miliar itu harus dibayarkan lagi.
“Pimpinan, mohon ditinjau ulang dengan mengecek kondisi Alkes di RSUD Luwuk terlebih dahulu. Kita cek untuk memastikan alat itu bisa dipakai atau tidak,”tekan Suharto Yinata.
Meski rapat berjalan alot, RDP tetap memutuskan untuk membayarkan sisa pembayaran dan terkait kerusakan Centra Oksigen yang tidak bisa dioperasionalkan, Komisi III akan melakukan peninjauan lapangan.
“Kalau soal kerusakan dan kenapa tidak bisa digunakan, komisi akan meninjau langsung dalam waktu dekat. Kalau ada yang rusak kita perbaiki, karena ini menyangkut pemanfaatan barang yang sudah dibeli menggunakan uang rakyat,”ucap Suprapto.
Terkait besaran sisa pembayaran Rp 3,5 miliar, terjadi pengurangan Rp 500 juta karena pihak RSUD Luwuk sempat membayarkan Rp 500 juta pada penetapan APBD Tahun 2018.
“Tahun 2018 sempat dibayarkan 500 juta. Jadi sisa pembaranya tinggal Rp 3 miliar lagi,”kata bendahara RSUD Luwuk yang ikut dalam rapat itu.
Sementara kuasa hukum Nasrun Hipan Cs menekankan, LHP BPK bersifat terbawa dalam setiap momentum penggangaran. Baik melalui penetapan, perubahan dan perhitungan.
“Mestinya tidak perlu lagi reviu inspektorat sebagai dasar untuk dianggarkan kembali, tetapi cukup mengacu LHP BPK hutang pemda ini harus segera dibayarkan,”kata Nasrun Hipan.
Rapat yang memakan waktu hampir dua jam itu akhirnya menyetujui, pekerjaan yang belum dibayarkan berdasarkan LHP BPK Tahun 2016, telah dinyatakan sebagai piutang daerah dan tetap dibayarkan.
“Tinggal dilihat pada APBD-P 2025 atau APBD 2026. Namun harus ada mekanisme yang ditempuh terkait proses pembayarnya. Hal ini tidak terlepas dari kondisi kemampuan keuangan daerah. Acuanya tentu LHP BPK dan adanya reviu aktif dari Inspektorat Banggai,”ujar Suprapto.*
SKRIP BANER ATAS














