PORTAL LUWUK – Staf Ahli Bupati Banggai Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Judi Ammy Amisudin mengapresiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banggai atas terselenggaranya Sosialisasi Undang-Undang Hibah Partai Politik.
Pemberian dan penyaluran bantuan dana hibah kepada Partai Politik katanya adalah amanah konstitusi. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Partai Politik yang menerima Bantuan APBN/APBD harus mempertanggungjawabkan kepada BPK secara berkala setahun sekali untuk di audit,”tekan Judi Amisudin saat membuka kegiatan mewakili Bupati Banggai Kamis, 16 November 2023 di Hotel Santika Luwuk.
Paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sesuai Peraturan BPK No. 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan keuangan Partai Politik.
Ia juga menekankan agar peserta sosialisasi dapat mengikuti secara sungguh sungguh dengan penuh rasa tanggungjawab. “Apa yang menjadi tujuan dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dari sistem koordinasi penggunaan dana,”tuturnya.*