Banggai

Tahun 2023, Pemda Banggai Memiliki 13.763 Peserta BPJS, 7.214 Pekerja Rentan

32
×

Tahun 2023, Pemda Banggai Memiliki 13.763 Peserta BPJS, 7.214 Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
Bupati Banggai Amirudin (Kiri) dan Kadisnakertrans Ernaini Mustatim (Kanan) saat memberikan sambutan pada rapat singkronisasi ketenagaan kerjaan bersama BPJS Cabang Luwuk (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Bupati Banggai Amirudin membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Non-ASN dan Pekerja Rentan, Kamis (14/12/2023) di Hotel Santika, Luwuk Selatan.

Dengan data kepesertaan yang akurat, kata Bupati Amirudin, akan mencegah penyalahgunaan uang negara, sehingga manfaat dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertujuan memberi perlindungan bagi pekerja, dapat seutuhnya dirasakan.

iklan
scrool untuk membaca berita

Rakor tersebut dilaksanakan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari jajaran pemerintah daerah, DPRD dan Kejaksaan Negeri Luwuk.

Baca Juga :  Pemda Banggai Anggarkan Rp 6 Miliar untuk Bantuan Rumah Ibadah

Amirudin menekankan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwuk dapat memperkuat koordinasi dan sinkronisasi terkait kepesertaan data BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap ada sinkronisasi data antara BPJS dengan Dinas Tenaga Kerja, sehingga penyaluran bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tepat sasaran,”nilai Bupati Amirudin saat membuka kegiatan.

Menurutnya, di Tahun 2023 ini, Pemda Banggai telah mengakomodir 13.763 peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meliputi 6.549 tenaga honorer (non-ASN) dan 7.214 diantaranya pekerja rentan.

Baca Juga :  Pemda Banggai Seleksi Terbuka 8 Jabatan Eselon II Lowong

Ernaini Mustatim mengatakan, rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Serta Keputusan Bupati Banggai Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Daerah.

“Selain mengevaluasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di tahun 2023, rakor ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi untuk pelaksanaan program pada tahun depan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai ini.*