SKRIP BANER ATAS
Info BAPENDA

Untuk Mencapai Target PAD, Bapenda Banggai Mulai Sebar Baliho dan Pamflet

361
×

Untuk Mencapai Target PAD, Bapenda Banggai Mulai Sebar Baliho dan Pamflet

Sebarkan artikel ini
Pemasangan Baliho Himbauan Pajak oleh Bapenda Banggai pada lokasi strategis dalam Kota Luwuk (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, pemerintah Kabupaten Banggai telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Hal ini menjadi dasar dan pedoman dalam pembayaran pajak daerah khususnya instansi yang melakukan pungutan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai aturan tersebut mulai disosialisasikan.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Salah satunya melalui sarana publikasi seperti pemajangan puluhan baliho ditempat tempat umum, pemasangan ratusan stiker, brosur dan pamflet.

“Sejak Rabu dan Kamis kita sudah menyebar pemasangan baliho. Stiker dan pamplet telah lebih dahulu dilakukan serta sosialisasi lewat pemberitaan media cetak dan online. Diharapkan masyarakat bisa mengetahui dan kewajiban untuk membayar pajak semakin meningkat,”ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Banggai, Sunarti, SE kepada Portalluwuk.com, Kamis (20/6/2024).

Diharapkan pula lanjutnya, sektor industri dan dunia usaha menjadi ujung tombak penggerak perekonomian daerah serta berkontribusi terhadap peningkatan PAD untuk percepatan pembangunan.

“Melalui ketentuan ini setiap orang pribadi atau badan mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan,”ucapnya.

Selanjutnya jika merujuk pada ketentuan dalam peraturan daerah tersebut perihal kewajiban perpajakan daerah, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Baca Juga :  5 Februari 2024, 6055 Kotak Suara Akan Didistribusikan, Dikawal TNI-Polri Didampingi Petugas KPU

1. Setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel (hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel), pembayaran dipungut PBJT jasa Perhotelan dengan tarif ditetapkan
sebesar 10% (sepuluh persen).

2. Setiap penjualan dan/atau penyerahan makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya, jasa
boga/catering dengan pembayaran dipungut PBJT Makanan dan/atau minuman ditetapkan dengan tarif 10% (sepuluh persen).

3. Setiap penyelenggaran kesenian dan hiburan dengan pembayaran dipungut PBJT jasa ksenian dan hiburan tarif sesuai Peraturan Daerah.

4. Setiap penyelenggaraan reklame dipungut Pajak Reklame, dengan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan
reklame.

5. Setiap penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang berasal dari sumber lain, dipungut PBJT Tenaga Listrik.

6. Setiap pengambilan Mineral bukan logam dan batuan, dipungut pajak mineral bukan logam dan batuan.

7. Setiap penyediaan dan penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan, dipungut PBJT Jasa Parkir dengan tarif
ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

8. Setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dipungut pajak air tanah.

Baca Juga :  Tahun 2023 Realisasi PBB Capai 70.86 Persen, Damri Dayanun : Untuk Mencapai 100 Persen Perbanyak Evaluasi

9. Setiap pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet dikenakan Pajak Sarang Burung Walet, dengan tarif ditetapkan 3% (tiga persen).

10. Setiap bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perdesaan dan
perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan dipungut Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

11. Setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dipungut Pajak dengan nama Bea Perolehan Hak Aatas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

12. Peraturan perundang-undangan tentang perpajakan daerah serta rincian perhitungan tarif pajak daerah dapat dilihat pada website:
www.bapenda.banggaikab.go.id

13. Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai akan melakukan tindakan tegas berupa : Pemasangan peringatan objek tidak taat pajak, Pencabutan Izin Usaha, pemberhentian usaha, dan/atau Pembongkaran tempat usaha, bagi pelaku usaha/wajib pajak yang berusaha diwilayah kabupaten banggai yang tidak patuh terhadap Perpajakan Daerah.

14. Untuk Koordinasi lebih lanjut dan/atau konsultasi terhadap kewajiban perpajakan daerah dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Banggai dengan alamat : Jl. MT Haryono No. 07 (Gedung Graha Pemda Lt.1) Luwuk, pada hari dan jam kerja.*